LUWU- Di tengah efisiensi anggaran, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu justru mengalokasikan anggaran sebesar 1 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 ke Kejaksaan Negeri Luwu, Senin (06/04/2026).
Anggaran yang dialokasikan ke Kejari Luwu itu nantinya akan digunakan untuk pembangunan ruang barang bukti Kejaksaan Negeri Luwu dengan total Pagu sebesar Rp372.000.000 dan Pembangunan rumah dinas pegawai Kejari Luwu dengan total Pagu sebesar Rp744.000.000.

Dana untuk dua item pembangunan di Kejaksaan itu dititipkan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Luwu dan telah tayang di sirup.inaproc.id sejak 5 Februari 2026 dengan mekanisme atau metode pengadaan langsung.
Tahun sebelumnya (2025) Pemerintah Kabupaten Luwu juga mengalokasikan anggaran APBD untuk pembangunan Mess Pegawai Kejari Luwu sebesar Rp876.000.000.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim Luwu, Gasmin Garim saat dikonfirmasi terkait miliaran anggaran bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 membenarkan anggaran sebesar 1 miliar itu dialokasikan untuk menunjang sarana prasarana di Kejari Luwu.
“Iya benar, ada anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan gedung barnag buktu dan rumah dinas pegawai Kejari Luwu. Kalau terkait prosedurnya bagaimana itu saya tidak tahu, sebab saya baru di dinas ini,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) pada Dinas Perkim, Attahir Asaggaf juga membenarkan besaran anggaran yang dialokasikan ke Kejari Luwu.
“Iya ada (anggaran) untuk pembangunan gedung dan rumah dinas yang dimaksu,” katanya.
Saat ditanya terkait prosedur pengalokasian anggaran, Asaggaf mengatkan jika prosedurnya sudah sesuai, dianggarkan dulu di Dinas, melakukan pembangunan sesuai item kemudian penyerahan.
“Jadi Pemda (Dinas Perkim) tetap jadi pengelola, nanti bangunannya jadi (selesai dikerjakan) baru kemudian dilakukan serah terima. Kalau terkait skala prioritas atau tidak, mungkin Badan Anggaran (Banggar) yang bisa memberikan penjelasan,” tandasnya.
Diinformasikan, pengalokasian anggaran melalui APBD untuk pembangunan infrastrusktur Kejaksaan (Kejari Luwu) harus sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah.
Dikutip dari berbagai sumber, peraturan yang harus ditetapkan dalam pengalokasian anggaran ataupun pemberian bantuan keuangan yaitu harus sesuai dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2004 Pasal 8 Ayat (1) tantang Kejaksaan.
Selanjutnya yaitu Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017 Pasal 23 Ayat (1) tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Terakhir ialah Peraturan Menteri Keuangan N0.190/PMK.05/2012 Pasal 4 Ayat (1) tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Negara.(*)












