HeadlineHukum dan Kriminal

Penyidik Sat Reskrim Polres Periksa Sejumlah Saksi Terkait Pengrusakan Aset Daerah di DPRD Luwu

×

Penyidik Sat Reskrim Polres Periksa Sejumlah Saksi Terkait Pengrusakan Aset Daerah di DPRD Luwu

Sebarkan artikel ini
IMG 20260428 162211
Kasat Reskrim Polres Luwu,Iptu Muhamamd Ibnu Robbani. (ft/dok)
49 / 100 Skor SEO

LUWU- Terkait laporan pengrusakan yang dilayangkan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundang-Undangan, Sat Reskrim Polres Luwu telah memanggil sejumlah saksi dan pelapor, Selasa (28/04/2026).

Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani menjelakan bahwa, sejumlah saksi termasuk pelapor telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait laporan pengrusakan saat aksi demonstrasi di DPRD Luwu.

“Beberapa saksi termasuk pelapor sudah memenuhi panggilan dari penyidik. Pemanggilan mereka tentunya terkait laporan pengrusakan fasilitas atau aset daerah saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu di DPRD Luwu,” katanya.

Sekadar diinformasikan, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Taramattekeng, Kecamatan Ponrang Selatan dilakukan terkait adanya perubahan pasal yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang kasus penganiayaan anak di bawah umur.

Berdasarkan video amatir yang tersebar luas di jagat maya, salah seorang peserta aksi yang diduga jenderal lapangan melakukan pengrusakan railing tangga Kantor DPRD Luwu.

Dalam video itu, pelaku pengrusakan terlihat mencabut railing tangga Kantor DPRD Luwu kemudian membakarnya. Saat ditegur oleh aparat yang mengamankan, terduga pelaku seolah-olah menantang APH yang bertugas mengamankan aksi unjukrasa tersebut.

Oleh sebab itu, Sekretariat DPRD Luwu kemudian mengambil tindakan tegas dengan melayangkan laporan terkait pengrusakan itu pada Senin (20/04/2026) lalu.

“Yang dilaporkan ke Polres Luwu itu terkait tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh salah seorang peserta aksi,” Kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Luwu, Sugito.

Menurut Sugito, menjaga dan mengelola fasilitas serta aset daerah yang ada di DPRD merupakan kewajiban Sekretariat.

“Sesuai dengan Pasal yang berlaku, kami melaporkan tindakan perusakan yang dilakukan dengan tuntutan Pasal 406 KUHP tentang penghancuran atau pengrusakan barang milik Negara,” ungkapnya.

Sugito juga mengatakan bahwa, hal tersebut menjadi pembelajaran kepada masyarakat atau kelompok ketika ingin melakukan aksi unjukrasa di DPRD.

“Semua orang tanpa terkecuali memiliki hak demokrasi yang sama, silahkan menyampaikan aspirasi ataupun melakukan unjukrasa, namun tidak dengan melakukan tindakan pengrusakan seperti yang telah terjadi, terlebih jika yang dirusak itu merupakan aset daerah,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *