LUWU- Sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Luwu tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Salah satu Puskesmas yang dimaksud yaitu di PKM Ponrang Selatan, Kamis (30/04/2026).
IPAL di Puskesmas Ponrang Selatan itu diduga sudah lama tidak berfungsi, dimana pipa pembuangan limbah cair PKM tersebut yang terletak tepat di belakang gedung, langsung ke saluran pengairan sawah milik masyarakat setempat.
Salah satu staf Mawana selaku Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Ponrang Selatan mengatakan bahwa Kepala Puskesman, Sari enggan menemui awak media dengan alasan tidak berada di kantor.
“Kapus lagi rapat di Kantor Dinas Kesehatan, dan setelah rapat selesai, Kapus kami tidak lagi berkantor, entah kemana,” ketus salah satu staf di Puskesmas Ponrang Selatan yang ditemui Rabu (29/04/2026).
Permasalahan IPAL yang tidak berfungsi dengan baik itu juga benarkan oleh salah seorang staf lainnya. Staf yang dimasuk mengungkapkan bahwa air limbah di puskesmas tempat dialirkan langsung melalui pipa ke lubang galian tanah yang terhubung dengan saluran pengaiiran sawah.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya meminta klarifikasi dan tanggapan dari Kepala Puskesmas Ponrang Selatan.
Sekadar diinformasikan, praktik pembuangan limbah tanpa pengolahan yang baik adalah pelanggaran terhadap Permenkes No.7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Puskesmas dan Permen LHK No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah.
Secara teknis, IPAL Puskesman wajib memenuhi syarat seperti memiliki izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam hal ini DLH Kabupaten Luwu. Syarat lainnya yang harus dipenuhi yaitu baku mutu outlet berupa kada BOD, COD, TSS, pH, dan total coliform yang sesuai batas maksimal.
Sistem IPAL Puskesmas sendiri tidak boleh bocor ataupun merembeskan air limbah terlebih jika rembesan langsung ke tanah dan sungai, serta diwajibkan memiliki operator bersertifikat dan buku pemantauan atau logbook.
Sementara limbah B3 medis harus terpisah dan tidak boleh masuk ke sistem IPAL biasa. Penggunaan bak resapan yang menyebabkan air limbah berbau dan keruh tidak layak serta berbahaya bagi ekosistem air tanah di wilayah sekitar Puskesamas. (*)












