HeadlineDaerahHukum dan Kriminal

Misnawati Warga Luwu, Lapor ke Polsek Ponrang sebagai Korban Penganiayaan Malah jadi Pelaku Berujung Vonis Penjara

×

Misnawati Warga Luwu, Lapor ke Polsek Ponrang sebagai Korban Penganiayaan Malah jadi Pelaku Berujung Vonis Penjara

Sebarkan artikel ini
luka e1778055891876
Dokumentasi luka lebam yang didapatkan oleh Misnawati (40) warga Desa Bassiang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu namun hasil visum menyebutkan jika luka-luka tersebut dikarenakan adanya alergi kulit sehingga dijatuhi vonis bersalah dengan hukuman satu tahun kurungan penjara atas tindak pidana kekerasan (penganiayaan).
56 / 100 Skor SEO

LUWU- Misnawati (40), warga Desa Bassiang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu terpaksa harus menjalani hukuman penjara setelah di vonis bersalah setelah melaporkan tindakan kekerasan dan pengeroyokan yang ia alami, Rabu (06/05/2026).

Saudara kandung Misnawati yakni Irmawati kepada awak media menceritakan bahwa, adiknya di vonis bersalah dan mendapatkan hukuman satu tahun penjera atas laporan balik dengan tuduhan penganiayaan.

“Padahal adik sayalah yang menjadi korban penganiayaan. Saat itu (18/10/2026), adik saya ini mengaku jadi korban pengeroyokan, dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ponrang,” ungkap Irmawati.

Setelah melapor, lanjut Irmawati, pihak kepolisian kemudian mengantarkan adik saya ke Puskesmas Ponrang Selatan untuk divisum sebagai syarat kelengkapan administrasi laporan yang harus dilakukan.

“Saat ingin menjalani pemeriksaan di PKM tersebut, dokter  ataupun Kepala Puskesmas (Kapus) tidak ada, adik saya kemudian diperiksa oleh perawat yang saat itu tengah berjaga. Jadi tidak ada pemeriksaan, adik saya hanya di fotooleh perawat lalu diberikan obat,” kisahnya.

“Setelah hasil pemeriksaan keluar, yang mengejutkan bagi keluarga kami yaitu hasil visum yang diinformasikan oleh Kanit Reskrim Polsek Pionrang (Bripka Elis Sugianto) luka yang diderita oleh adiknya bukan diakibatkan oleh pengeroyokan, melainkan karena alergi,” tambah Irmawati.

Menurut Irmawati, keluarganya sempat mempertanyakan hasil visum yang menyebut jika luka yang dialami oleh adiknya bukan akibat kekerasan seperti yang dilaporkan ke Polsek.

“Hasil visumnya karena alergi, namun setahu kami (keluarganya) adik saya tidak memiliki riwayat alergi, dan kondisi fisik adik saya menunjukkan adanya luka lebam, keluarga kami juga sudah mempertanyakan hasil visumitu, namun katanya yang mengetahui hasil visum itu hanya dokter, bahkan kami juga memperlihatkan foto-foto luka lebam milik adik saya,” kenangnya lagi.

Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Aqivah juga membenarkan pemeriksaan Minsawati dilakukan pada 18 Oktober 2025 lalu.

“Kami sudah klarifikasi soal itu (hasil visum) dengan dokter dan kepala Puskesmas Ponrang Selatan (Senin, 4 Mei 2026). Dan surat visum yang dikeluarkan oleh PKM itu. Dalam lembaran hasil visum dan foto yang diperlihatkan, ada luka lama dan luka baru (luka koyak) ketika Misnawati ditanya perihal luka lama itu, ia menjawab bukan alergi,” ungkapnya.

“Pemeriksaan yang dilakukan di PKM itu hanya sebatas observasi, dan tidak dimasukkan kedalam hasil visum,” tambah Aqiva.

Aqiva juga mengakui bahwa, PKM tersebut mengakui pemeriksaan yang dilakuakn secara daring oleh dokter melalui jaringan telephone perawat dengan dokter.

“Saat saya tanya terkait prosedur visum, pihak PKM menjawab jika pemeriksaan untuk keperluan visum tetap berkoordinasi dengan dokter on call dan luka Misnawati tetap kami fotokan untuk kearsipan,” ungkapnya.

Sementarra Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, dr. Rosnawari Basir dengan tegas menjelaskan bahwa, visum harus dilakukan secara langsung dan dikeluarkan oleh dokter, bukan perawat.

“Hasil visum itu harus dikeluarkan oleh dokter, dan ketika dokter tidak berada di tempat, bukan surat visum yang dikeluarkan, namun surat keterangan pemeriksaan yang dapat dibuat oleh tenaga kesehatan lain dengan kewenangan terbatas,” tagasanya.

“Yang dimaksuk kewenangan terbatas ini yaitu perawat UGD yang telah memiliki kompetensi, bidan atau nakes lain yang melakukan pemeriksaan, namun suratnya bukan surat visum, hanya berupa keterangan medis umum, kalau dokter tidak ditempat, seharusnya menunggu pemeriksaan oleh dokter agar dapat dibuatkan visum resmi,” terang Kadinkes Luwu.

Lebih lanjut dr. Rosnawari menjelaskan bahwa biasanya seiring dengan pertambahan waktu, luka atau bekas penganiayaan yang sudah membaik atau mengalami perbaikan.

“Jika seperti itu, dan jika ada perubahan terkait luka maka tenaga kesehatan yang telah memliki kompetensi dan pendelegasian wewenang terbatas melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, namun tetap pemeriksaan harus dilakukan kembali setelah dokternya ada untuk kemudian dibuatkan surat visum,” terangnya.

Setelah rentetan peristiwa itu, Misnawati kemudian dinyatakan bersalah, sehingga status hukumnya berubah dari korban menjadi pelaku atas tuduhan penganiayaan. Kini, Misnawati telah menjalani setengah dari masa hukuman yang ia dapatkan.

Pihak Puskesmas Ponrang Selatan sendiri hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait maladministrasi hasil visum yang merugikan Misnawati selaku korban penganiayaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *