HeadlineDaerahHukum dan Kriminal

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Aset Desa yang Melibatkan SPBU di Kejari Luwu ‘Stagnan’ di Penyidikan

×

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Aset Desa yang Melibatkan SPBU di Kejari Luwu ‘Stagnan’ di Penyidikan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260511 153921 e1778485464750
Kantor Kejaksaan Negeri Luwu. (ft/dok)
51 / 100 Skor SEO

LUWU- Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa berinisial SPBU dipastian terus berjalan dan terproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Selasa (19/05/2026).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Luwu, Prasetyo Purbo memastikan kasus tindak pidana korupsi dana desa yang menyeret nama SPBU masih tahap penyidikan.

“Masih tahap penyidikan, dan terus berjalan,” singkatnya.

Meski menegaskan kasus tersebut masih terus berlanjut, Prasetyo enggan memberikan komentar banyak. Namun ia meminta waktu untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan tim penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Saya tanyakan dulu ke tim penyidiknya, rinciannya seperti apa, soalnya saya sendiri tidak masuk dalam tim untuk kasus ini,” ucapnya.

Diiformasikan, proses hukum terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh SPBU sudah berlangsung cukup lama, dan Kejari Luwu hingga kini belum menyelesaikan kasus tersebut.

Para penyidik Kejari Luwu sendiri diketahui masih melakukan pendalaman sejumlah dokumen serta mengumpulkan keterangan yang berkaitan erat dengan perkara tersebut.

Adapun rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Luwu yakni, telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu.

Langkah tersebut dilaukan sekaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset Desa Renta Balla, Kecamatan Latimojong, yang saat itu SPBU menjabat sebagai Kelapa Desa.

Mantan Kepala Humas Kejari Luwu, Andi Ardyaman kala itu menjelaskan bahwa, penggeledahan yang dilakukan di Kantor DPMD berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor Print-1318/P.4.35.4/Fd.1/11/2025 tertanggal 13 November 2025.

Dimana, penggeledahan dipimpin langsung oleh Rama Hadi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Ia dan timnya menyisir sejumlah ruangan di Kantor DPMD dan mengamankan beberapa dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Proses penggeledahan itu sendiri berlangsung selama lebih dari dua jam. Pihak Kejari Luwu sendiri menegaskan bahwa, langkah-langkah hukum yang diambil merupakan bagian dari upaya serius penegakan hukum guna mengungkap fakta terkait dugaan penyalahgunaan aset desa yang hingga kini belum selesai dan menjadi perhatian masyarakat luas. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *