LUWU- Pembangunan fasilitas kesehatan berupa Rumah Sakit (RS) swasta Fitrah Anugerah Medika yang berlokasi di Kelurahan Padang Subur, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu diduga dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pembangunan tanpa PBG itu juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Luwu, Ikhsan Asaad.
“Iya benar belum memiliki PBG, namun telah melakukan pembangunan awal,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (08/06/2026).
Menurut Ikhsan, pihaknya telah membahas terkait PBG tersebut dalam forum Tata Ruang agar yang bersangkutan segera melengkapi semua dokumen terkait Persetujuan Bangunan Gedung.
“Sudah pernah ditegur secara lisan, namun hingga hari ini pihak RS swasta Fitrah Anugerah Medika belum melengkapi dokumen PBG nya,” ungkapnya.
“Dan jika dalam dua hari kedepan, pihak rumah sakit tersebut belum menindaklanjutinya maka peringatan tertulis akan kami layangkan,” tegas Kadis PUTR Luwu.
Selain itu, Ikhsan juga mengatakan bahwa pembangunan RS swasta tersebut juga belum mengantongi kajian lingkungan. Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungkan Hidup Kabupaten Luwu, Muh. Iqbal.
“Kalau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkunyan-nya (UKL/UPL) itu belum ada, dan kami telah menjadwalkan sidang terkait itu, Insya Allah Rabu sudah sidang,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun, pihak RS swasta Fitrah Anugerah Medika saat ini telah melakukan pembangunan awal berupa penimbunan di lokasi yang dimaksuk meski belum mengantongi izin resmi baik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun kajian lingkungan berupa UKL/UPL.
Sekadar diinformasikan, pembangunan RS swasta Fitrah Anugerah Medika di Kelurahan Padang Subur, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentangg Bangunan Gedung perubahan dalam UU Cipta Kerja dan aturan pelanksaan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.
Hingga berita ini dimuat, awak media masih berupaya menghubungi pihak RS swasta Fitrah Anugerah Medika yang diketahui melakukan pembangunan di lokasi tersebut tanpi mengantongi PBG dan UKL/UPL. (*)












