HeadlineHukum dan Kriminal

Unit Reskrim Polsek Walenrang Amankan Residivis Pencurian Sepeda Motor

×

Unit Reskrim Polsek Walenrang Amankan Residivis Pencurian Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 06 13 at 13.27.19 e1781333542455
Unit Reskrim Polsek Walenrang, Polres Luwu bekerjasama dengan Polres Palopo dan Polsek Telluwanua berhasil mengamankan residivis tindak pidana pencurian di Kabupaten Sidrap.

WALAMAS- Unit Reserse dan Kriminal Polsek Walenrang Polres Luwu Bersama Tim URC Polres Palopo dan Polsek Telluwanua berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor dan barang elektronik serta tabung gas.

Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Ipda Muhammad Hasrum mengatakan pelaku Ritti diamankan di daerah Kabupaten Sidrap pada Jumat 12 Juni 2026 malam.

“Ritti melakukan pencurian di daerah Walenrang dan Kota Palopo. Pengungkapan ini berawal dari laporan seorang warga yang mengaku kehilangan laptop dan tabung gas di Desa Batusitanduk, Kecamatan Walenrang,” katanya, Sabtu (13/06/2026).

Setelah mendapat laporan itu, lanjut Hasrum, tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah kepada pelaku Ritti.

“Dari hasil penyelidikan ini, pelaku menjual laptop hasil curiannya di sekitar Pasar Sentral Kota Palopo. Pembeli sempat melakukan rekaman video. Dari situlah identitas pelaku berhasil diketahui,” bebernya.

“Tim kemudian melakukan pengembangan kasus yang menunjukkan pelaku juga diduga terlibat dalam pencurian 1 unit sepeda motor honda beat, tabung gas, dan beras di Desa Tobakkun, Kecamatan Walenrang Utara pada April 2026,” terang Kanit Reskrim Polsek Walenrang.

Saat diperiksa, lanjut Hasrum, pelaku Ritti mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo dan menjual barang curiannya ke Kabupaten Sidrap.

“Saat diamankan, petugas menemukan dan mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan barang bukti hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku,” ungkapnya.

Saat ini, kata Hasrum, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait adanya kemungkinan TKP lain yang dilakukan oleh pelaku.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas dari Lapas Palopo pada April 2026. Pelaku akan diproses tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP,” tandasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *