LUWU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu bersama Pemerintah Kabupaten Luwu resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Rapenda) tentnag Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah, Sabtu (13/06/2026) kemarin.
Dalam Sidang Paripurna DPRD itu, Bupati Luwu, Patahudding mengatakan bahwa perubahan struktur perangkat daerah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah sekaligis memperkuat pelaksanaan otonomi daerah.
“Penataan kelembanggaan itu juga diselaraskan dengan visi Pembangunan Kabupaten Luwu periode 2025-2030 yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” katanya dalam Sidang Paripurna DPRD Luwu pada Jumat (12/06/2026).
Menurut Bupati, perangkat daerah merupakan motor penggerak utama dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah. Mereka bertanggung jawab menerjemahkan visi Pembangunan ke dalam program kerja, pelayanan publik, penganggaran hingga evaluasi kinerja.
“Penataan organisasi perangkat daerah dilakukan agar struktur pemerintah lebih efektif, tepat fungsi, dan tepat ukuran. Selain itu, setiap OPD diharapkan lebih focus pada prioritas Pembangunan daerah sehingga coordinator antarperangkat daerah semakin kuat dan terarah,” terang Bupati Luwu.
Dikesempatan itu, Bupati Luwu menegaskan bahwa perubahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Termasuk mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Evaluasi Perangkat Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional,” tegasnya.
Usai mendapat peretujuan DPRD, Bupati menginstruksi Bagian Huku Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu agar segera melakukan registrasi Perda ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum ditandatangani dan diundangkan dalam Lembaran Daera Kabupaten Luwu.
“Proses ini harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan agar Peraturan Daerah yang telah disetujui dapat segera berlaku dan menjadi dasar pelaksanaan pemerintah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali berarap penataan kelembagaan tidak hanya berfokus pada perubahan struktur organisasi, namun juga pada penguatan fungus, kewenangan, kompetensi sumber daya manusia, serta tata Kelola pemerintah yang baik.
“Dengan kelembagaan yang tepat, kami berharap setiap perangkat daerah dapat bekerja lebih optimal dalam mendukung Pembangunan sektor pertanian, perkebunan, perikanan, infrastruktur, lingkungan hidup serta pengembangan ekonomi masyarakat yang selaras dengan visi misi Bupati dan kepentingan daerah,” katanya.
Penataan lembaga, lanjut Gazali juga harus mampu mendorong penerapan system merit, profesionalisme aparatur, serta memperkuat koordinasi antarperangkat daerah sehingga tercipta pemerintah yang akuntabel, transparan, dan berdaya saing.
“Kami di DPRD Kabupaten Luwu siap memberikan dukungan melalui fungus legislasi, penganggaran, dan pengawasan agar penataan kelembangaan ini benar-benar menjadi instrument penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarkat,” tandas Ketua DPRD Luwu.
Sementara Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu, Sugito menjelaskan bahwa perubahan Perda tersebut turut mengatur penggabungan dan pembentukan sejumlah organisasi perangkat daerah.
“Beberapa OPD yang digabungkan yaitu Dinas Kepemudaan dan Olahraga digabung dengan Dinas Pendidikan kemudian berubah menjadi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Tipe A,” katanya.
“Kemudian Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman digabung dengan Dinas Pertanahan menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe A,” tambah Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu.
Selain itu lanjut Sugito, Dinas Perdagangan digabung dengan Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Tipe A.
“Dinas Pengendalian Penduduk dan KB juga digabung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A,” bebernya.
Selain penggabungan beberapa OPD, pemerintah daerah juga membentuk Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi yang sebelumnya berada dalam struktur Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Perubahan signifikan struktur OPD juga terjadi di sektor pertanian yang dipecah menjadi dua perangkat daerah yakni Dinas Pangan dan Tanaman Pangan serta Dinas Perkebunan, Hortikultura dan Peternakan.
Atas perubahan struktur dan penataan sejumlah OPD tersebut, OPD di Kabupaten Luwu yang sebelumnya berjumlah 33 OPD berkurang menjadi 31 OPD.
Hal tersebut terjadi setelah Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah resmi ditetapkan.
Dengan perubahan struktur OPD tersebut, Pemerintah Kabupaten LUwu berharap penataan kelembagaan ini mampu meningkatkan efektivitas birokrasi, mempercepat pelayanan pulik, serta mendukung terwujudnya visi Pembangunan daerah “Luwu Unggul, Berkrakter, dn Berbasis Agribisnis”. (*)












