HeadlineHukum dan Kriminal

Polres Luwu Amankan Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

×

Polres Luwu Amankan Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 06 14 at 14.09.44
HS (48) pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur kini mendekam di sel Mapolres Luwu.

LUWU- Seorang ibu rumah tangga berinisial HS (48) terpaksa harus mendekam di sel Mapolres Luwu. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhamamd Ibnu Robbani mengatakan, HS diamankan pada Sabtu (13/06/2026) Malam sekitar pukul 20.30 Wita di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.

“Pelaku diamankan atas kekerasan terhadap anak di bawah umur. Korbannya sendiri berinisial AF (11). Pelaku diamankan di rumahnya,” katanya Minggu (14/06/2026).

Iptu Ibnu menjelaskan bahwa, kejadian pemukulan terhadap korban di bawah umur ini terjadi pada 31 Oktober 2025 lalu bermula saat korban berada di rumah salah satu temannya, dan kebetulan anak pelaku juga berada di tempat yang sama dengan korban.

“Saat berada di rumah temannya ini, korban membuka aplikasi sosial media melalui handphone-nya, dan sontak melontarkan bahasa dengan mengatakan ‘pelakor’ yang di dengar oleh anak pelaku. Mendengar perkataan korban, anak pelaku kemudian pulang ke rumahnya dan melaporkan apa yang di dengarnya ke pelaku yang juga ibu kandungnya,” terang Kasat Reskrim Polres Luwu.

“Mendengar laporan dari anaknya, pelaku kemudian mendatangi rumah di mana saat itu korban berada dan langsung menampar korban dibagian wajah hingga hidung korban mengeluarkan banyak darah,” tambahnya.

Tidak terima anaknya mendapat kekerasan, lanjut Iptu Ibnu, ibu korban kemudian melaporkan kekerasan yang dialami oleh anaknya. Menurut Kasat Reskrim Polres Luwu saat diinterogasi pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yakni AF. Pelaku mengaku sakit hati kepada korban karena berkata ‘pelakor’ yang di dengar langsung oleh anaknya,” bebernya.

“Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa sebelum kejadian ia pernah berselisih paham dengan ibu korban yang beberapa tahun lalu juga pernah menuduh pelaku telah berselingkuh dengan ayah korban, sehingga korban menjuluki pelaku seperti itu,” tandas Kasat Reskrim Polres Luwu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *