LUWU UTARA – Kapolsek Rongkong IPTU Supriadi membantah mengetahui adanya surat permohonan bantuan untuk pembenahan Pos Polisi (Pospol) Seko yang diduga diedarkan oleh salah seorang anggotanya. Surat itu memuat pengajuan kebutuhan dana dan material senilai Rp19.960.000.
IPTU Supriadi menegaskan, surat bernomor B/03/X/2025/Sek Rongkong tersebut tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh Polsek Rongkong. Dia menyebut surat itu dibuat tanpa koordinasi maupun persetujuan pimpinan.
“Itu tanpa sepengetahuan saya dan saya tidak tahu ke mana saja dia edarkan itu surat,” kata IPTU Supriadi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (22/6/2026).
Surat tersebut ditandatangani anggota kepolisian berpangkat Aipda berinisial F, yang diketahui bertugas di wilayah Kecamatan Seko.
Dalam dokumen itu, Aipda F mengajukan permohonan dukungan untuk renovasi kantor Pospol Seko di Desa Padang Balua, sekaligus pengadaan sejumlah perlengkapan penunjang pelayanan.
Permohonan bantuan itu diklaim untuk mendukung pelayanan kepolisian kepada warga di 12 desa yang masuk wilayah Kecamatan Seko.
“Sehubungan dengan adanya pembenahan Kantor Pospol Seko bertempat di Desa Padang Balua (Kota Kecamatan) yang mana kantor ini akan menjadi pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Seko mencakup 12 desa,” demikian bunyi salah satu bagian dalam surat tersebut.
Sejumlah kebutuhan yang dicantumkan dalam surat antara lain cat bangunan dan atap, kuas, karpet plastik, material plafon, mesin air, lampu penerangan, sertu, semen, serta peralatan dapur. Total kebutuhan yang diajukan mencapai hampir Rp20 juta.
Namun, Kapolsek Rongkong menegaskan bahwa surat tersebut tidak menggunakan mekanisme administrasi resmi kepolisian. Ia juga menyebut dokumen itu tidak dilengkapi stempel institusi dan ditandatangani langsung oleh Aipda F.
“Pak F itu memang tugas di Seko. Surat itu kan langsung atas namanya, dia juga yang tanda tangan dan tidak ada stempel di situ,” ujarnya.
Menurut Supriadi, pihaknya sebelumnya telah meminta pemerintah kecamatan maupun desa agar tidak langsung merespons permintaan bantuan dari anggota kepolisian yang mengatasnamakan Polsek Rongkong tanpa melakukan konfirmasi kepada pimpinan.
“Saya pernah sampaikan kepada Pak Camat Seko, saya bilang, ‘Pak Camat, minta tolong kalau ada anggota saya yang ke kepala-kepala desa atau instansi apa pun itu dan minta bantuan mengatasnamakan Polsek, tolong jangan langsung ditanggapi. Minta tolong konfirmasi ke saya dulu kalau ada apa-apa’,” tuturnya.
Dia membedakan bantuan yang diberikan secara pribadi dengan bantuan yang diminta menggunakan nama institusi kepolisian. Menurutnya, setiap permohonan yang membawa nama Polsek harus diketahui dan diproses melalui jalur resmi.
“Kecuali Pak Camat atau para kepala desa secara pribadi mau kasih silakan, tapi kalau mengatasnamakan Polsek itu tidak ada seperti itu,” tegasnya.
Hingga kini, Aipda F belum memberikan penjelasan terkait alasan pembuatan maupun penyebaran surat permohonan bantuan tersebut. Konfirmasi kepada yang bersangkutan masih diupayakan.
Surat itu menjadi sorotan karena memuat permintaan dukungan dana dan material untuk fasilitas kepolisian, sementara Kapolsek Rongkong menyatakan tidak pernah mengetahui ataupun menerbitkan dokumen tersebut. (*)






