LUWU- Terduga pelaku pengrusakan aset saat aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Taramattekeng, Kecamatan Ponrang Selatan di Kantor DPRD Luwu beberapa waktu lalu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Rerksim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani menjelaskan bahwa, RS (Gribo) yang merupakan Jenderal Lapangan saat aksi di Kantor DPRD Luwu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengrusakan aset daerah.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja yang bersangkutan memang belum ditahan, nanti kami sampaikan jika sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya, Senin (29/06/2026).
Diinformasikan, sebelumnya (20/04/2026) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu melalui Bagian Hukum dan Perundang-Undangan secara resmi melaporkan salah seorang peserta aksi demonstrasi ke Mapolres Luwu terkait dugaan tindakan pengrusakan yang ia lakukan.
Berdasarkan video amatir yang beredar luas di media sosial, salah seorang peserta aksi yang belakangan diketahui berinisial RS (Gribo)-Jenderal Lapangan, melakukan pengrusakan bangunan Kantor DPRD Luwu.
Dalam video itu, pelaku pengrusakan terlihat mencabut railing tangga Kantor DPRD Luwu kemudian membakarnya. Saat ditegur oleh aparat yang mengamankan, terduga pelaku seolah-olah menantang APH yang bertugas mengamankan aksi unjukrasa tersebut.
Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Sat Reskrim Polres Luwu telah memanggil sejumlah saksi dan pelapor untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut. (*)













