LUWU TIMUR- Petani dan PT Vale Indonesia Tbk menyepakati nilai Rp6,5 juta per hektar. Kesepakatan itu terkait kompensasi genangan air buangan Dam Karebbe yang terjadi disekitar persawahan petani di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Selasa (14/07/2026).
Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Firman Udding mengungkapkan bahwa, kesepatan tersebut di ambil melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Lutim pada Rabu 8 Juli 2026 pekan lalu.
“Hanya saja, sebelum proses pembayaran dilakukan, pihak PT Vale Indonesia Tbk terlebih dahulu akan melakukan verifikasi dikumen dan data petani yang mengajukan klaim guna memastikan seluruh penerima memenuhi persyaratan,” ungkapnya.
Dalam forum itu, lanjut Firman, juga disepakati bahwa kerugian petani akibat genangan air pada musim tanam April hingga September 2025 nantinya akan dihitung menggunakan skema asuransi pertanian.
“Dengan nilai Rp6,5 juta per hektar, dan kami dari pihak DPRD Kabupaten Luwu Timur akan mengawal proses pemberian kompensasi ini,” terangnya.
Selain itu, RDP tersebut juga mengahasilkan komitmen bersama untuk menyiapkan langkah mitigasi jangka menengah dan jangka Panjang agar persoalan serupa tidak lagi terjadi.
“Kami mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi daerah, namun atas kehadiran perusahaan juga harus diiringi tanggung jawab terhadap masyarakat yang terdampak, jangan mengabaikan hak-hak masyarakat,” ucap Firman.
Menurut Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur itu, kehadiran perusahaan harus memberikan manfaat bagi daerah dan warga, bukan justru menimbulkan kerugian termsuk bagi para petani.
“Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh haknya. Penyelesaian yang adil menjadi harapan bersama agar petani dapat kembali mengelola lahannya dengan tenang,” tandas Firman Udding.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte bersama Anggota Komisi II, Firman Udding dan Wahidin, serta dihadiri oleh perwakilan PT Vale Indonesia Tbk dan masyarakat petani Desa Pongkeru. (**)












