HeadlineHukum dan KriminalSulsel

79 Narapidana dari Berbagai Lapas di Sulsel Dipindahkan ke Nusakambangan, Tiga Warga Binaan Kelas IIA Palopo

×

79 Narapidana dari Berbagai Lapas di Sulsel Dipindahkan ke Nusakambangan, Tiga Warga Binaan Kelas IIA Palopo

Sebarkan artikel ini
dok ditjenpas sulsel e1784615870646
79 narapidana kategori risiko tinggi atau high risk dipindahkan ke ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dengan pengawalan ketat personel Dirpamintel, Ditjenpas, serta Gegana Satbrimob Polda Sulsel.
61 / 100 Skor SEO

Makassar- Sebanyak 79 narapidana kategori risiko tinggi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Makassar dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (21/07/2026).

Menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, Mulyadi pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategis penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan.

“Seluruh narapidana yang dipindahkan pada Senin (20/07/2026) malam, merupakan warga binaan kategori risiko tinggi dengan berbagai perkara pidana,” katanya.

Kata Mulyadi, para narapidana tersebut selanjutnya akan ditempatkan berdasarkan tingkat risiko menjadi langkah agar pembinaan dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan aspek keamanan.

“Langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa keberhasilan proses pemindahan ini tidak terlepas dari sinergi seluruh petugas yang terlibat dalam operasi tersebut.

“Sinergi yang kuat menjadi kunci dalam mendukung terciptanya pemasyarakatan yang aman, tertib, serta sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan pemasyarakatan yang semakin profesional dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara Kepala Lapas Makassar, Gumilar Budirahayu mengatakan bahwa narapidana yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, mengganggu keamanan dan ketertiban lapas maupun memiliki risiko tinggi akan ditindak sesuai ketentuan berlaku.

“Termasuk melalui pemindahan ke Nusakambangan. Penempatan narapidana di lapang dengan tingkat pengamanan menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan proses pembinaan,” katanya.

“Bagi narapidana kategori high risk, pembinaan akan lebih optimal apabila dilaksanakan di satuan kerja yang memiliki sistem pengamanan dan program pembinaan khusus seperti di Nusakambangan,” pungkasnya.

Dari 79 narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan, tiga diantaranya merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo. Ketiganya merupakan narapidana risiko tinggi (high risk) dan dipindahkan secara ketat ke Nusakambangan.

“Seluruh warga binaan Lapas Kelas IIA Palopo merupakan narapidana kasus peredaran gelap narkotika,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jose Quelo.

Ia memastikan bahwa, sebelum dipindahkan, ketiga narapidana high risk tersebut sebelumnya telah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo.

Terkait rincian identitas lengkap ketiga warga binaan tersebut, Jose menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu koordinasi lanjutan dengan pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas).

Sekadar diinformasikan, pemindahan 79 narapidana risiko tinggi dari berbagai UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan itu, merupakan bagian dari operasi besar pengamanan.

Rombongan narapidana dengan risiko tinggi itu diberangkatkan melalui jalur laut dengan pengawalan ketat aparat gabungan, termasuk personel Dirpamintel, Ditjenpas, serta Gegana Satbrimob Polda Sulsel menuju penjara dengan sistem penjagaan ketat di Nusakambangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *