LUWU- Usai mempublikasikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlokasi di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, seorang wartawan berinisial AK mendapat teror pengancaman, Senin (03/08/2026).
AK mendapat ancaman tersebut melalui pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalnya. Dari tangkapan layar percakapan, pengirim melontarkan kata-kata kasar disertai ancaman pembunuhan terhadap korban dan keluarganya.
Dalam pesan itu, pelaku menulis kalimat intimidasi seperi “Kalau kita ketemu, kalau bukan kau mati saya yang mati”. Selain itu, pelaku juga mengirim pesan: “Ku bunuh anak istrimu”.
Pesan bernada ancaman itu di terima AK setelah ia memberitakan tentang penertiban tambang emas ilegal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di wilayah Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu pada Sabtu (01/08/2026).
Operasi penertiban yang berlangsung sejak Sabtu sore hingga malam itu, polisi membakar sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal seperti seluice box-talang emas. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
AK juga memastikan akan melaporkan dugaan ancaman tersebut kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, situasi di lokasi penertiban tambang emas ilegal dilaporkan masih belum kondusif
Seorang warga bernama Agus mengatakan sejumlah warga yang mendukung aktivitas PETI masih bertahan di lokasi dan melakukan aksi protes.
“Iya kak, masih memanas lokasi,” ujar Agus.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, massa menutup akses jalan dan memeriksa setiap kendaraan yang melintas. Pemeriksaan disebut menyasar wartawan, aparat kepolisian, hingga kendaraan milik PT Masmindo Dwi Area.
Warga lainnya, inisial AG, mengatakan kondisi tersebut masih berlangsung hingga Minggu.
“Sejak penertiban dilakukan, masyarakat yang mendukung tambang ilegal masih bertahan di lokasi. Jalan ditutup, kendaraan diperiksa satu per satu. Wartawan, polisi, bahkan kendaraan perusahaan juga diperiksa. Suasananya sampai sekarang masih belum kondusif,” ujarnya.
Akibat aksi tersebut, arus lalu lintas di kawasan penertiban dilaporkan terganggu.
Kasus dugaan ancaman terhadap wartawan ini memunculkan kekhawatiran mengenai keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik, khususnya saat meliput isu-isu yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penertiban yang dilakukan oleh personel Polres Luwu pada Sabtu 1 Agustus 2026d. (*)












