LUWU- Penggerebekan dan penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, yang dilakukan Satreskrim Polres Luwu pada Sabtu 1 Agustus 2026 menuai sorotan dari Gerakan Aktivitas Mahasiswa (GAM), Selasa (04/08/2026).
Panglima GAM, Ahmad Hanifulla mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang melakukan penertiban dengan hanya membakar pondok dan sluice box sementara alat berat maupun pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas ilegal itu tidak ada yang diamankan.
“Jangan hanya datang, membakar gubuk/pondok, membakar sluice box-talang emas, lalu merilis berita seolah-olah tugas sudah selesai. Kenapa harus dibakar? Bukannya disita dan dijadikan alat bukti saja? Dengan mambakar barang bukti justru berpotensi menghilangkan barang bukti,” katanya.
Hanifullah juga mendesak Polda Sulawesi Selatan agar tidak berhenti pada penutupan lokasi, namun menindak tegas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pertambangan emas ilegal itu, termasuk para pemodal di balik aktivitas tersebut.
“Aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang jelas untuk menindak pelaku pertambangan tanpa izin melalui Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang mengatur ancaman pidana paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100 milir bagi pelaku penambang tanpa izin,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya ada 18 “aktor” dibalik aktivitas tembang ilegal tersebut, salah satu “aktor” utama yakni berinisial HR dengan julukan “Kapolda Swasta”.
Sementara Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo hingga kini belum memberikan keterangan terkait hasil penertiban tambang emas ilegal di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat. (*)












