LUWU- Meski telah dipasangi papan himbauan oleh Polres Luwu, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu hingga kini masih terus berlangsung, Minggu (16/08/2026).
Bahkan plang himbauan itu di robek. Menurut sumber, aktivitas PETI berlangsung siang dan malam hari. Sejumlah alat berat dan seluice box (talang emas) dioperasikan untuk mengeruk bantaran sunga.
“Siang-malam menambang, papan himbauan juga di robek oleh penambang. Yang kerja itu Anto dan Beno, sementara yang jaga berinisial AD,” kata sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber juga mengatakan bahwa, jika ada penggerebekan dari kepolisian, alat berat disembunyikan di antara kebun pisang milik warga sekitar.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polres Luwu telah melalukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Tumbubara dan Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat pada Sabtu 1 Agustus 2026 sore.
Sayangnya, penindakan tersebut tidak ada satu pun alat berat dan seluice box (talang emas) yang diamankan. Alih-alih mengamankan sebagai alat bukti, puluhan seluice box yang ditemukan di lokasi PETI itu justru dibakar.
Saat penertiban, seorang warga sekitar mengungkapkan bahwa, sebelum polisi tiba, lokasi PETI itu sudah “bersih”. Puluhan alat berat yang sebelumnya beroperasi sudah tidak ada lokasi.
Informasi lain menyebut bahwa tambang emas ilegal itu disebut-sebut “titipan” dari salah satu oknum pejabat kepolisian yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan. Oknum tersebut menerima setoran puluhan juta per bulan untuk 1unit alat berat yang beroperasi di PETI Bajo Barat.
Selain disebut-sebut “titipan” oknum pejabat Polda Sulsel, juga mencuat nama dari 18 orang “aktor” yang terafiliasi sebagai penambang/pemodal di lokasi tersebut. Salah satu pemodal untuk operasional PETI itu diketahui bernama Beno yang mengaku telah mendapatkan dukungan dari anggota Polda Sulsel.
“Kami sudah mendapat dukungan dari anggota Polda Sulsel,” katanya saat ditemui di lokasi tambang emas ilegal di Marinding, Kecamatan Bajo Barat beberapa waktu lalu.
Bahkan, pemodal lain ada yang berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah yang diketahui berinisial HR dan mendapat julukan sebagai “Kapolda Swasta” karena dianggap memiliki pengaruh besar di lingkaran aparat penegak hukum di Sulawesi.
Pemasangan plang/papan himbauan oleh Polres Luwu itu dilakukan pada Jumat 14 Agustus 2026 di 10 titik di Kecamatan Bajo Barat, namun selang beberapa jam usai pemasangan, sejumlah alat berat dilaporkan masyarakat kembali dioperasikan.
Polres Luwu sendiri melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim mulai meminta klarifikasi dan pendalaman terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Jumat (14/08/2026).
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Luwu, Iptu Moch. Ryan Kurniawan menjelaskan bahwa, informasi awal yang ia terima diperoleh dari adanya keluhan masyarakat setempat.
“Dari informasi awal ini, warga setempat mengaku resah dengan adanya aktivitas alat berat dan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari PETI ini, sehingga kami mengundang sejumlah masyarakat untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas ilegal itu guna pengembangan proses penyelidikan,” katanya.
Menyikapi hal itu, aktivis Tana Luwu, Bayu Purnomo, mendesak aparat penegak hukum serius mengusut aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.
Bayu menilai aktivitas pertambangan ilegal yang disebut telah berlangsung cukup lama perlu ditelusuri secara menyeluruh. Ia bahkan meminta aparat mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut.
“Jangan tebang pilih. Proses semua keterlibatan oknum anggota Polisi dan oknum anggota TNI yang terlibat,” tegas Bayu Purnomo, Minggu (16/8/2026).
Menurutnya, seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan, tanpa memandang latar belakang maupun jabatan.
Adapun 18 “Aktor” di balik pertambangan emas ilegal tanpa izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat yakni ; 1. Listan, 2. Abbas, 3. Musafir, 4. H. Herman cs Sago, 5. Sultan Adikara cs Andi Akram, 6. Alimuddin alias Massang, 7. H. Bulla, 8. Nasruddin Idris Sais, 9. Muddin, 10. Hj. Suci, 11. Haeruddin cs Sakkar, 12. Beno, 13. Anto, 14. H. Hartono, 15. H. Herman cs Candra dan Syamsumarlin, 16. Yunus cs Anca, 17. Puang Mullis, dan 18. Andi Oddang. (*)













