HeadlineHukum dan KriminalNasional

Bupati Gowa Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PBG, Pemerasan, dan Gratifikasi

×

Bupati Gowa Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PBG, Pemerasan, dan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2026 09 25 151139 e1790322370733
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniag Talenrang sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar, atau gratifikasi secara berulang dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Jumat (25/09/2026).
59 / 100 Skor SEO

MAKASSAR- Usai melaksanakan gelar perkara pada Kamis 24 September 2026 di Mabes Polri, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka, Jumat (25/09/2026).

Penetapan Husniah sebagai tersangka diumumkan Kortas Tipidkor Mabes Polri dalam konferensi pers yang digelar di ruang Rapat Kortas Tipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6 Jakarta.

“Penanganan perkara ini ditangani secara bersama dengan Kortastipidkor dan Ditreskrimsus Polda Sulsel. Setelah melakukan rangkaian gelar perkara, tim penyidik menyepakti Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang alias HT sebagai tersangka,” kata Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers tersebut.

Irjen Totok menjelaskan HT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar, atau gratifikasi secara berulang dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

“Penetapan HT dilakukan setelah tim gabungan melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda diantaranya kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin 21 September 2026,” ungkapnya.

“Selain itu penyidik juga telah memeriksa kurang lebih 30 saksi dalam penanganan perkara ini,” tambah Irjen Totok.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Mabes Polri bersama jajaran penyidik Polresta Gowa, dan Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan dalam perkara tersebut, termasuk penggeledahan di rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa.

Rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *