LUWU- Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Kamis (01/10/2026).
Kesepakatan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Rabu (30/09/2026) kemarin di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu. Bupati Luwu, Patahudding dalam pidatonya menyampaikan bahwa persetujuan bersama tersebut merupakan bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Persetujuan ini sekaligus mencerminkan komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan kebijakan anggaran diarahkan pada kebutuhan masyarakat dan pencapaian tujuan pembangunan,” katanya.
Menurut Bupati Luwu, perubahan APBD disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi aktual, perubahan asumsi pendapatan dan belanja daerah, serta program penyesuaian kebutuhan dan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan.
“Setiap program dan kegiatan yang telah ditetapkan harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Kita tidak hanya dituntut untuk mampu menyerap anggaran, namun yang lebih penting ialah memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Luwu,” tegas Patahudding.
Di kesempatan itu, Bupati Luwu juga menekankan pentingnya penegakan pengawasan pelaksanaan APBD pengendalian belanja, prioritas program percepatan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Pendapatan daerah yang direncanakan yakni sebesar Rp1.477 triliun lebih, meningkat sekitar Rp79,7 miliar dibandingkan target APBD pokok sebesar Rp1.397 triliun lebih. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.539 triliun lebih, atau bertambah sekitar Rp11,5 miliar dibandingkan APBD pokok sebesar Rp1.424 triliun lebih,” bebernya.
Menurut Bupati, kebijakan belanja tetap memperhatikan efisiensi dengan fokus pada pembangunan infrastruktur yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan nilai produksi berbagai potensi daerah serta memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
“Untuk pembiayaan daerah, netto pembiayaan direncanakan sebesar Rp62,02 miliar, meningkat sekitar Rp35,8 miliar dari APBD pokok, sebagai bagian dari penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” ucap Patahudding.
Selain itu, Bupati Luwu juga menegaskan bahwa, persetujuan bersama tersebut bukan akhir dari proses penganggaran, melainkan menjadi awal dari tahapan pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran.
“Untuk itu saya meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah agar meningkatkan koordinasi, memperkuat pengendalian internal, mempercepat pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan, serta memastikan seluruh pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Terakhir, dalam rapat paripurna itu, Bupati Luwu mengharapkan dukungan dan pengawasan DPRD Kabupaten Luwu dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026 agar berjalan sesuai sasaran yang telah disepakati bersama.
Rapat paripurna itu juga dihadiri oleh Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Sekretaris Daerah Luwu, Muh. Rudi, anggota DPRD Luwu, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu. (*)













