AAP Ditetapkan Tersangka Korupsi Bibit Kakao, Sementara Penetapan Tersangka Penyelewengan Dana Hibah di PDAM Luwu, Kejari Masih Menunggu Petunjuk

Foto Iustrasi

BELOPA—Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan manatan Kepala Dinas Pertanian, AAP sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

“AAP akan dijerat pasal 2 junto pasal 3 undang-undang tindak pidana korups, dimana mantan kadis Pertanian ini melakukan pembiaran bibit kakao yang tak berlabel terbagi ke kelompok tani,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Luwu, Rama Hadi, Jumat (16/06/2023)

Bacaan Lainnya

“Masih serangkaian dengan tiga orang lainnya yaitu korupsi pengadaan bibit kakaom dan sudah lebih dulu kita tetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya, yaitu UB, IS dan TW,” tambahnya.

Rama melanjutkan, selain melakukan pembiaran, AAP juga melakukan intervensi pada kelompok tani untuk menggunakan bibit kakao tak berlabel itu.

“Faktanya demikian. Kepala dinas yang menyuruh kelompok tani mengambil bibit kakao tak berlabel padahal sebagian petani menolak,” ujarnya.

Penetapan AAP sebagai tersangka sendiri, didasarkan keterangan saksi mahkota. Saksi tersebut telah menerangkan keterlibatan AAP dalam kasus ini.

“Kerugian negara Rp 480 juta sudah dikembalikan dan kita titip di bank. Nanti setelah kasus ini vonis, baru kita lakukan penyitaan,” ungkapnya.

Sementara kasus dugaan tindak pidana korupsi lainnya, yaitu penyelewengan Penyertaan modal pemerintah pada tahun 2018, 2019, dan 2020 di PDAM Tirta Dharma.

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, kata Rama, terus berlanjut. Terbaru, jaksa pada Kejari Luwu, Sulawesi Selatan, sudah memperoleh hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Iya hasil auditnya sudah turun pekan lalu, kerugian negaranya Rp 850 juta. Sementara untuk penetapan tersangka dalam kasus ini, jaksa masih menunggu petunjuk dari Andi Usama Harun selaku Kepala Kejaksaan Negeri Luwu,” ungkapnya.

“Kebetulan Kajari Luwu saat ini sedang mengikuti pendidikan di Jakarta, kami menunggu petunjuk penetapan tersangka dalam kasus ini apa bisa dilakukan oleh Kasi Intel selaku pelaksana tugas Kajari atau menunggu beliau kembali,” tambah Kasi Pidsus Kejari Luwu.

Untuk kasus penyelewengan dana Penyertaan modal pemerintah di PDAM Luwu, Rama membeberak bahwa kerugian Negara yang dialami seberas Rp. 850 juta.

“Anggaran sambungan baru pelanggan PDAM Luwu pada kasusu ini sengaja di markup, serta yang seharusnya diswakelola, namun direktur PDAM Luwu mengarahkan penyambungan pada salah satu perusahaan,” ungkapnya.

“Saharuddin diduga single fighter dalam kasus ini. Belum ditemukan adanya keterlibatan pihak lain,” tutup Kasi Pidsus Kejari Luwu, Rama Hadi.

Sebelumnya diberitakan, PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu menerima dana Hibah atau Penyertaan Modal Pemerintah untuk kegiatan Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu pada tahun 2018 hingga tahun 2020 lalu menerima dana Penyertaan Modal Pemerintah untuk kegiatan Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan total Rp. 10,5 Miliar.

Dengan rinsian tahun 2018,  PDAM Luwu menerima dana sebesar Rp. 4,5 Miliar, tahun 2019 dana yang diterima sebesar Rp. 3 Miliar, dan tahun 2020 PDAM kembali menerima dana hibah sebesar Rp. 3 Miliar yang merupakan dana hibah dari pemerintah pusat. (*/fit)

Pos terkait