KILAS BALIK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu merekam sejumlah kegiatan penting di sepanjang perjalanan tahun 2022.
Berikut Sejumlah Kegiatan DPRD Luwu dari Hasil Liputan Ritmee.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Luwu menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Luwu Pengganti Antar Waktu (PAW) setelah salah seorang anggota DPRD Luwu dari Partai PPP tutup usia. Sisa Masa Jabatan 2019-2024. Rapat Paripurna dilaksanakan di Ruang Sidang, gedung DPRD Luwu, Sabtu,(22/12/2022), Siang.
(Foto: Proses Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Luwu Pengganti Antar Waktu (PAW), Sisa Masa Jabatan 2019-2024.)
Rabu, 2 Februari 2022, salah satu anggota DPRD Luwu Kabupaten Luwu dari partai Golkar dan partai Demoktrat terancam dipecat sebagai legislator. Kedua legislator itu diberi surat peringatan dari masing-masing partai pengusung karena jarang berkantor dan sering absen saat DPRD Luwu menggelar rapat paripurna.
Minggu 13 Februari 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Peringatan Hari Jadi Belopa ke-16 sebagi Ibukota Kabupaten Luwu. Rapat yang dihadiri oleh Steholder itu digelar di suang Sidang Kantor DPRD Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa. (Foto baju adat)
Selasa 22 Maret 2022, DPRD Kabupaten Luwu menggerlar rapat paripurna di ruang siding tertkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati kepada DPRD Luwu Tahun Anggaran 2021.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Luwu Tahun 2021. Rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Luwu, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Senin, 25 April 2022, di hadiri langsung oleh Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu bersama Dinas PUPR Luwu melakukan monitoring Pekerjaan Proyek Pengaspalan di sejumlah ruas jalan yang berada di wilayah Kabupaten Luwu, Selasa, 31 Mei 2022. Monitoring tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi pekerjaan yang sementara dalam proses pelaksanaan oleh pihak rekanan, khususnya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, menggelar Rapat Paripurna jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu tahun anggaran 2021 dan ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. diruang sidang Paripurna Kantor DPRD Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Rabu, 15 Juni 2022. DPRD Luwu gelar Rapat Paripurna terkait Pendapat Akhir Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2021, diruang Sidang Paripurna DPRD Luwu, Kamis, 21 Juli 2022. Rapat paripurna itu di pipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, didampingi Wakil Ketua I DPRD Luwu, Andi Mappatunru, dan Wakil Ketua II DPRD Luwu, Zulkifli, ST, M.Si. dari hasil rapat paripurna tersebut Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu TA 2021 Disetujui Jadi Perda.
Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Luwu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda P-APBD) Tahun Anggaran 2022. Persetujuan Ranperda APBD-P melalui Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang, Kantor DPRD Kabupaten Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Kamis, 15 September 2022.
(Foto: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, Rusli Sunali dan Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang, Saat Melakukan Penandatangan persetujuan bersama ranperda perubahan APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022, pada Rapat Paripurna DPRD Luwu)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Fraksi PAN, Wahyu Napeng, menggelar Reses Masa Sidang I Anggota DPRD Kabupaten Luwu Tahun 2022, di Desa Libukang, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Jumat, 07 Oktober 2022. Dalam reses ini, juga di hadir Anggota DPRD Luwu, Fraksi PPP, A Muh Arfan Basmin, Kepala Dinas Perikanan, Baharuddin, Perwakilan OPD terkait, Kades Desa Libukang, Kades Kamanre, Kades Salu Paremang Selatan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Wanita, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, dan Masyarakat setempat.
Rabu, 30 November 2022, DPRD Luwu kembali menggelar sidang paripurna dengan agenda Penetapan Ranpenda APBD Tahun Anggaran 2022. Rapat paripurna yang dihadiri Bupati Luwu, Basmin Mattayang itu hampir saja tidak dilanjutkan karena adanya oknum anggota DPRD Luwu yang nyaris adu jotos.
Tahun 2022, DPRD Luwu Sahkan 5 Raperda Jadi Perda dari 8 Ranperda
Belopa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu selama 2022 sudah mengesahkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Sementara 3 Ranperda akan ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2022.
Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, mengatakan selama tahun 2022, kinerja DPRD berjalan sangat baik. Di legislasi dari ada 8 raperda, 5 telah disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Raperda yang telah disahkan di antaranya, Rancangan Peraturan Daerah Tetang APBD Pokok Kabupaten Luwu TA.2023, Rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan kabupaten luwu tahun anggaran 2022, Ranperda tentang pertanggung jawaban bupati luwu ta.2021, rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten luwu, dan Rancangan peraturan daerah tentang partisipasi dan transparansi informasi publik kabupaten luwu,” ujar, Rusli Sunali.
Sementara itu, tiga Ranperda akan ditetapkan pada 29 Desember 2022, diantaranya, Ranperda tentang pedoman ganti kerugian tanam tumbuh untuk pembangunan bagi kepentingan umum, Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan Rancangan peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah air minum tirta latimojong kabupaten luwu.
Disamping itu, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan DPRD Luwu, Megawati, menyampaikan sebelum sampai ke tahap pengesahan Perda. Pertama pihaknya melalui rangkaian menyusunan naskah akademik di lingkup DPRD atau Pemda. Kedua proses mendapatkan persetujuan. Ketiga pengesahan Bupati pengundangan oleh sekretaris daerah.