LUTRA – Pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 74-92903 Baloli, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Yudi, mengakui pengisian bahan bakar jenis solar dan pertalite kepada pelansir masih dilakukan di SPBU tersebut.
Yudi menyebut, pelayanan itu dilakukan atas dasar surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DP2KUKM) Luwu Utara.
“Mohon maaf sebelumnya, setelah adanya sanksi, SPBU Baloli tidak lagi melayani kendaraan yang tidak sesuai barcode-nya,” kata Yudi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (17/7/2025).
Ia menjelaskan, penggunaan jeriken untuk pengisian bahan bakar tetap diperbolehkan asalkan dibarengi dengan rekomendasi resmi dari dinas terkait. Namun, kuotanya dibatasi.
“Jumlah surat rekomendasi dibatasi sebanyak 30 surat, masing-masing dengan kuota berbeda. Ada yang mendapat jatah 60 liter, 66 liter, dan ada juga 75 liter,” ungkap Yudi.
Terkait pelansiran menggunakan jeriken berukuran besar yang kerap menuai kritik dari masyarakat, Yudi mengatakan pihaknya telah menertibkan pola antrean agar tidak mengganggu pengguna lain.
“Pelayanan jerigen kami arahkan untuk antre di luar area pengisian utama, agar tidak terlihat mencolok dan menimbulkan keluhan dari pengguna kendaraan lainnya,” ujarnya.
Yudi juga menyinggung kendaraan seperti truk dan mobil Panther yang sering antre panjang di sekitar SPBU Baloli. Ia mengungkapkan, sebagian besar kendaraan tersebut melakukan pelangsiran bahan bakar ke luar daerah, termasuk ke Morowali.
“Kendaraan pelangsir ini kami upayakan agar antre hanya satu jalur, karena akses jalan yang sempit di sekitar SPBU dapat membahayakan pengguna jalan lainnya,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DP2KUKM) Luwu Utara belum memberikan keterangan resmi mengenai keabsahan dan mekanisme distribusi surat rekomendasi yang dijadikan dasar oleh SPBU Baloli. (*)