DaerahHeadlineHukum dan Kriminal

Alamsyah Benarkan ASN Berinisial IN Merupakan Pegawai di BKAD Luwu yang kini Dilaporkan Terkait Penganiayaan Anak Dibawah Umur

5
×

Alamsyah Benarkan ASN Berinisial IN Merupakan Pegawai di BKAD Luwu yang kini Dilaporkan Terkait Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

LUWU- Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial HD, warga Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang dewasa.

Salah satu pelaku penganiayaan diketahui seorang oknum pejabatan lingkup pemerintah Kabupaten Luwu berinisial IN.

Informasi yang dihimpun, IN merupakan pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu. Hal itu dibenarkan oleh Kepala BKAD Luwu, Alamsyah.

“Iya benar, orang yang dimasuk merupakan pegawai BKAD dengan jabatan Kasubag Keuangan,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Senin (15/12/2025).

Sebelumnya diberitakan, IN bersama beberapa warga lainnya melakukan penganiayaan terhadap HD yang bermula dari tudahan pencurian ayam. Alih-alih diproses secara hukum, IN bersama warga justru membawa HD ke sebuah rumah di wilayah Dangkang dan mendapatkan penganiayaan sebelum akhirnya dibawa ke Kantor Polsek Bua.

Setelah di Kantor Polsek Bua, dugaan kekerasan terhadap HD tidak berhenti sampai disitu. Korban kembali dilaporkan mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang warga lainnya berinisial PTR alias EL.

Saat itu, EL yang datang sebagai pembesuk tahanan dan diduga melakukan pemukulan terhadap HD di lingkungan Polsek Bua.

Kapolsek Bua, AKP Catur juga membenarkan adanya laporan yang ia terima terkait penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang diajukan oleh orang tua HD.

“Ada dua laporan polisi, dan keduanya sudah kami terima. Masing-masing laporan berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang terjadi di luwar kantor polisi serta peristiwa pemukulan di lingkungan Polsek Bua,” ungkapnya.

“Kedua laporan itu saat ini masih proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pendalaman fakta lainnya,” tambah AKP Catur.

Sementara terkait laporan dugaan pencurian ayam, lanjut AKP Catur, perkara tersebut tetap diproses sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa status HD sebagai anak dibawah umur menjadi perhatian utamanya dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami pastikan setiap laporan ditangani secara profesional dan ada yang kami tutupi. Dan untuk saat keluarga korban menitipkan HD di Asrama Polisi (Aspol) Bua sebagai langkah pengamanan sementara sembari menunggu perkembangan proses hukum,” ucap AKP Catur.

Sementara pendamping hukum korban. Lukman S. Wahid menegaskan bahwa fokus perkara ini seharusnya tidak bergeser pada isu pencurian semata.

“Persoalan utamanya ialah dugaan kekerasan terhadap anak. Ini tidak boleh disederhanakan. Siapapun yang terlibat, termasuk dari unsur pejabat harus bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, dugaan penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Khususnya Pasal 80, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penajara.

“Selain itu pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *