BELOPA— Alat Berat jenis Excavator milik Dinas Perikanan yang diduga melakukan aktivitas tambang galian C secara ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu menuai banyak sorotan.
Kali ini, aktivitas pengerukan material pasir dan batu di DAS Saso itu mendapat sorotan dari Asosiasi Pengusaha Tambang Batuan Luwu Raya yang di Ketuai oleh Ibrahim. Ketua APETBU-RAYA itu mendesak pihak kepolisian agar segera mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku tambang ilegal.
“Kami menduga material dari tambang galian tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur milik Pemerintah Desa dan Kabupaten sehingga dapat kemungkinan ada indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara karena kegiatan pelaku PETI tersebut sama sekali tidak membayar pajak ke Negara, dan tentunya akan merusak ekosistem DAS, untuk itu kami meminta pihak kepolisian segera memanggil oknum pejabat yang terlibat tambang galian C ilegal itu,” katanya, Jumat(29/07/2022).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 nomor pasal 105 ayat 1, yang kemudian diatur dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus Dibidang Pertambangan, rekomendasi normalisasi/pelurusan sungai tidak dapat dijadikan dasar penjualan material (Penjualan Dikategorikan Ilegal) jika pelaku normalisasi sungai tidak memiliki IUP OP khusus penjualan.
“Hal ini, selain merugikan warga sekitar, keberadaan Pelaku Tambang Ilegal (PETI) tersebut juga merugikan dan meresahkan penambang yang legal atau yang punya izin, pasalnya rata-rata PETI itu tidak mngikuti kaidah menambang dan juga tidak punya wilayah tertentu, sehingga bebas untuk mengambil galian sampai ke pinggir atau tebing sungai sehingga merugikan mereka yang punya izin lengkap. Sementara mereka yang ilegal bebas beroperasi,” ucap Ibrahim
Menurutnya, belakangan ini banyak pelaku PETI yang bekerjasama dengan oknum Kepala Desa yang melakukan penambangan, dan sepanjang yang kami ketahui, baik koperasi, perkumpulan maupun Bumdes tidak dibenarkan melakukan penambangan apalagi hingga melakukan penjualan marerial.
“Kami sangat menyayangkan adanya oknum pemerintah Kabupeten Luwu yang melakukan PETI di DAS Suso Kecamatan Bajo, bahkan menggunakan alat berat milik pemda untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.
“Seharusnya, merekalah yang memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah memberi contoh yang buruk, dan terkait dugaan keterlibatan dari oknum Kadis, APETBUL-RAYA mempercayakan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Sebelumnya, Mardin, warga setempat yang menyaksikan pengerukan material pasir dan batu di bantaran sungai Saso itu menjelaskan, awalnya alat berat excavator yang diketahui milik Dinas Perikanan itu diangkut menggunakan tronton menuju Desa Tallang Bulawang untuk mengerjakan irigasi persawahan atas pesanan Kepala Desa Setempat.
Setelah menyelesaikan irigasi persawahan itu, kemudian excavator tersebut kembali dimuat dengan tronton menuju Desa Ballad an diturunkan di pinggir sungai kemudian melakukan aktivitas tambang galian C secara ilegal selama tiga hari dan mengangkut material dari sungai menggunakan truk untuk dikomersilkan.
Kepala Dinas Perikanan Luwu, Baharuddin yang dikonfirmasi mengaku alat berat tersebut dalam keadaan rusak. Sementara operator excavator saat itu mengatakan ia diperintahkan untuk melakukan normalisasi aliras sungai di daerah itu. Bahkan Kepala Bidang Perizinan Kabupaten Luwu mengaku pihaknya sejak tahun 2001 hingga kini tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun untuk normalisasi di DAS Suso.
Sementara pihak kepolisian Polres Luwu hingga kini belum melakukan apapun terkait dugaan adanya keterlibatan Kepala Dinas Perikanan, Baharuddin yang menggunakan alat berat milik pemda Luwu untuk aktifitas tembang galian C secara ilegal.(fit)