DaerahHeadlineHukum dan Kriminal

Alat Berat Excavator Milik Dinas DPMD Diduga Lakukan Penambangan Galian C Ilegal di Sungai Kadundung

669
×

Alat Berat Excavator Milik Dinas DPMD Diduga Lakukan Penambangan Galian C Ilegal di Sungai Kadundung

Sebarkan artikel ini
Alat berat excavator diduga milik Dinas DPMD terlihat tengah mengeruk material secara ilegal di bantaran sungao Kadundung, Kecamatan Latimojong, Selasa (04/10/2022).

LUWU—Lagi-lagi sebuah alat berat merek Komat’su terlihat tengah melakukan penambangan jenis galian C yang diduga ilegal di sekitar sungai Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Selain alat berat yang terlihat tengan mengeruk material pasir, dekat alat itu juga terlihat truk yang diduga digunakan untuk memuat material, Selasa (04/10/2022).

Dari informasi yang dihimpun, alat berat excavator itu diketahui milik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu. Sementara Kadis DPMD Luwu, Bustam yang dikonfirmasi terkait alat berat dengan merek Komat’su tidak memberikan tanggapan apapun.

Terlihat dari pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirim kepada Kadis DPMD centang biru, yang artinya Bustam sudah membaca pesan yang dimaksud namun enggan memberikan komentar.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Polres Luwu pernah mengamankan alat berat excavator milik Adeh Aryanto yang merupakan anak kandung Kadis DPMD Luwu, Bustam. Alat berat milik Adeh itu juga kedapatan melakukan penambangan galian c secara ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Saso, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu karena tidak memiliki ijin. Tak lama kemudian, oleh polisi, Adeh ditetapkan sebagai tersangaka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *