BELOPA— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu resmi menahan Ade Aryanto bin Bustam tersangka kasus tambang galian c yang beroprasi tanpa surat izin. Ade ditahan setelah pihak kepolisian melimpahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Luwu, Dedi mengatakan, setelah berkas P21 tersangka pemilik tambang illegal ini selasai dan telah memasuki tahap dua, tersangka beserta barang bukti berupa alat berat excavator langsung kami tahan.
“Hari ini perkaranya kembali disidangkan dengan agenda pembacaan tututan,” katanya, Selasa (24/05/2022).
Dedi menjelaskan selain mengamankan alat berat excavator, pihaknya juga mengamankan truk dan buku ceker. Seluruh barang bukti ini diamankan di Kejaksaan Negeri Luwu.
“Terdakwa Ade kami jerat dengan Undang-undang minerba nomor 3 tahun 2020 pasal 158 dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun serta denda Rp. 100 miliar, tuntut kami layangkan dalam sidang yang digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri Luwu,” tambah Dedi
Diketahui Ade Aryanto bin Bustam merupakan anak kandung Bustam, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu.
“Iya benar, Ade Aryanto anak saya,” kata Kadis DPMD Luwu, Bustam membenarkan saat dikonfirmasi.
Sebelumnya Kepolisian Resor Luwu, menetapkan Ade sebagai tersangka tindak pidana tambang galian C. Ade terbukti melakukan penambangan jenis galian C di Kecamatan Bajo, tanpa izin atau illegal.(fit)