KUTIM – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Raperda ini telah dibentuk Pansus dan diketuai dr. Novel Tyty Paemboman.
HIV (human immunodeficiency virus) merupakan virus yang merusak sistem kekebalan tubuh dengan menginfeksi dan menghancurkan sel CD4. Jika makin banyak sel CD4 yang hancur, daya tahan tubuh akan makin melemah sehingga rentan diserang berbagai penyakit.
HIV yang tidak segera ditangani akan berkembang menjadi kondisi serius yang disebut AIDS (acquired immunodeficiency syndrome). AIDS adalah stadium akhir dari infeksi HIV. Pada tahap ini, kemampuan tubuh untuk melawan infeksi sudah hilang sepenuhnya.
Melihat pentingnya dalam pencegahan penyebaran HIV/AIDS, anggota DPRD Kutim, Yuli Sa’pang menilai Raperda pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS harus segera disahkan. Sebab, dalam Raperda diatur poin-poin pencegahan serta pengendalian penyakit yang belum ada obatnya ini.
Hal itu diungkapkan Yuli Sa’pang usai mengikuti rapat paripurna penetapan empat agenda yakni penetapan Panitia Khusus (Pansus) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kutim, Raperda tentang penyerahan prasarana dan Utilitas umum pada kawasan rumah di Kutim, Raperda Pengarusutamaan Gender dan Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, belum lama ini.
Dia mengatakan Raperda ini bertujuan untuk mengatasi penyebaran penyakit menular serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kondisi dan hak-hak individu yang terkait. Selain itu, memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam hal pencegahan dan penanggulangannya.
“Pastinya Perda akan fokus tentang bagaimana cara mengatasi penyakit ini dan bagaimana cara penanggulangan serta pencegahannya. Tentu nanti kita akan bekerjasama dengan pemerintah, karena targetnya adalah tentang layanan kesehatan,” ungkapnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memaparkan Raperda ini mencakup berbagai aspek, seperti edukasi mengenai penyebaran HIV dan AIDS, layanan kesehatan yang mudah diakses, dan hak-hak individu yang terkait dengan masalah ini.
Bukan cuma itu, Raperda ini juga akan membantu menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap individu yang hidup dengan HIV atau AIDS. Serta menjamin kehidupan penderita dari gangguan.
“Nanti kita akan studi data, juga lakukan studi banding terhadap pihak-pihak yang sudah sukses dalam mengatasi masalah ini (HIV dan AIDS, red),” tandasnya. (adv)