PALOPO – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Wara, Kota Palopo meringkus satu orang pelaku penganiayaan, Kamis (20/1/2022). Pelaku diketahui berinisial, IN alias BI (47) warga Kelurahan Sendana, Kecamatan Sendana.
Panit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar mengatakan, pelaku menganiaya korbannya di warung minuman keras tradisional (ballo) miliknya.
Saat itu katanya, korban GR (35) yang datang di warung ballo milik pelaku, secara tiba-tiba dipukuli pelaku berkali-kali. Akibatnya, korban mengalami luka memar pada mata sebelah kiri.
“Kemudian, luka lecet pada kaki sebelah kiri. luka memar pada leher, luka lecet pada bibir bagian bawah dan kepala bagian belakang bengkak,” kata Akbar, Kamis (20/1/2022).
Lebih jauh, dirinya menjelaskan setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap
“Setelah itu tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di wilayah hukum Polsek Wara Selatan, tim langsung bergerak dan menangkap pelaku,” jelasnya.
Setelah diintrogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. “Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana,” pungkasnya. (Tad)