APK Caleg Nempel di Fasilitas Sekolah, Bawaslu Palopo : Kami Sudah Surati KPU

Sejumlah APK caleg menempel di pagar SMAN 3 Palopo. Gambar direkam Selasa (12/12/2023).

PALOPO — KPU Palopo diduga memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg di area sekolah SMAN 3 Palopo.

Hal itu terlihat dari sejumlah APK Caleg yang terpasang di pagar SMAN 3 Palopo. Di area itu, juga terlihat pengumuman KPU Palopo bahwa area tersebut merupakan pemasangan APK khusus spanduk.

Bacaan Lainnya

Merujuk pasal 30 PKPU nomor 15 tahun 2023, salah satu tempat yang dilarang jadi lokasi APK yakni tempat pendidikan seperti area sekolah dan perguruan tinggi.

Komisioner KPU Palopo, Divisi Parmas dan SDM, Irwandi Djumadin mengatakan sudah sangat jelas aturannya terkait APK.

“KPU hanya memfasilitasi di tempat-tempat yang dibolehkan. Kalau ada pale’ yang melanggar itu mungkin bagian dari “kreatifitas” peserta yang perlu kita awasi bersama. Baik itu pemasangan APK, pertemuan terbatas, iklan di media massa, rapat umum, dll,” kata Irwandi.

Terpisah, Koordinator Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Palopo, Asbudi Dwi Saputra mengatakan pihaknya sudah bersurat ke KPU Palopo untuk tidak menunjuk titik yang dimaksud.

“Kami sudah bersurat ke KPU untuk tidak menunjuk titik itu. Kemudian Panwascam sudah data untuk ditertibkan bersama Satpol PP,” kata Asbudi Selasa (12/12/2023). (*)

Pos terkait