Arlin Dampingi Mentri Perdagangan Musnahkan Minuman Beralkohol

Kegiatan ini dipimpin langsung Mentri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

MAKASSAR – Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta ikut menghadiri pemusnahan minuman beralkohol dan barang hasil pengawasan post border senilai Rp7 miliar di Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/09/2023).

Kegiatan ini dipimpin langsung Mentri Perdagangan, Zulkifli Hasan. Sesuai perintah Presiden RI, impor ilegal harus diberantas karena merugikan negara. Impor ilegal tidak membayar pajak dan merugikan industri dalam negeri. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi perhatian pemerintah untuk terus mengadakan pengawasan.

Bacaan Lainnya

Mendag mengungkapkan, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelanggaran perizinan yang telah ditemukan pada enam jenis produk. Keenam jenis produk yang dimaksud yaitu minuman beralkohol golongan A/B/C, timbangan duduk, timbangan elektronik, pompa air, meter air, dan saus teriyaki.

Menurut Mendag, pelanggaran yang ditemukan merupakan hasil pemeriksaan dan pengawasan dalam kurun waktu tahun 2023 di wilayah kerja BPTN Makassar.

“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan BPTN Makassar bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Perdagangan Kota Makassar, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia,” pungkasnya.

Dalam acara pemusnahan kali ini, turut hadir Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang; Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, Ahmadi Akil; Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta; Komandan Polisi Militer Kodam XIV, Hasanudin Jefridin; Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Mokhamad Ngajib; dan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan serta Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Selatan Ditjen Bea dan Cukai. (*)





Pos terkait