PALOPO — Masa jabatan Bupati Luwu Utara dan Luwu Timur akan berakhir, Rabu (17/02/2021) besok. Lantaran hasil pilkada kedua daerah tersebut berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) pelantikan tertunda.
Sejatinya, Gubernur Sulsel akan menunjuk penjabat bupati di kedua daerah itu. Hanya saja, SK pelantikan hingga saat ini masih di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengatakan belum ada SK pelantikan Bupati atau Wali Kota di Sulsel yang dikeluarkan Mendagri. Pihaknya juga masih menunggu.
“Belum ada. Kita masih menunggu SK. Kalau SK (ada), baru kita atur jadwal pelantikan,” kata Nurdin di kantornya, Senin (15/2/2021) lalu. Ia pun memastikan tak ada pelantikan pada tanggal 17 Februari besok . Apalagi, kata Nurdin, sejumlah daerah masih bersoal di MK.
“Ya belum bisa dilantik tanggal 17 Februari, karena sampai hari ini belum ada SK. Kalau daerah yang bersoal di MK itu baru pembacaan putusan. Surat dari MK yang menyatakan perkara ini sudah selesai baru dibawa ke KPU. KPU yang melakukan penetapan,” jelasnya.
Jika masa jabatan kepala daerah usai dan SK belum keluar, secara otomatis, Sekda akan mengambil alih pemerintahan menjadi Pelaksana Harian (Plh). Nurdin mengaku sudah menandatangani SK Plh untuk 11 kabupaten. Kecuali untuk Kota Makassar. Untuk Luwu Utara yang menjabat Plh adalah Sekda Armiadi sementara di Luwu Timur Sekda Bahri Suli. (*/adn)