LUWU- Terlibat dalam pengedaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, seorang pria, warga Kelurahan Padangsappa, Kecamatan Ponrang, berinisial RS (39) diamankan Satresnarkoba Polres Luwu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Abdianto mengatakan, RS diamankan di kediamannya di lingkungan Pelita, Padangsappa pada Jumat malam pukul 23.00 wita.
“RS diamkan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika di kediaman terduga kerap dijadikan tempat tranksaksi jual beli sabu,” katanya, Minggu (17/03/2024).
“Dan benar saja, saat digerebek, kami mendapati RS dibagian dapur rumah miliknya tengah membungkus paketan sabu yang siap edar diatas meja makan,” tambah Abdianto.
Saat RS diamankan, kata Kasat Narkoba Polres Luwu, kami juga menyita barang bukti berupa 7 saset sabu siap edar dengan berat 7,07 gr, 1 saset ukuran sedang yang didalamnya terdapat 5 saset yang juga siap edar.
“Selain sabu siap edar, kami juga menyita 1 unit timbangan digital, hanpone, buku cacatan penjualan sabu, serta uang tunai Rp. 4.000.000,- hasil dari penjualan barang haram itu,” terangnya.
Iptu Abdianto melanjutkan, saat diamankan, RS tidak bisa mengelak dan mengaku ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“RS telah kami amankan di Polres Luwu beserta barang buktinya serta selanjutnya akan kami kirimkan Barang Bukti dan Urine dari RS ke Labfor untuk diperiksa lebih lanjut.” Ujar Abdi.
“RS kami jerat Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan Paling Lama 20 Tahun.” Tutup Kasat Narkoba Iptu Abdi. (*)