JAKARTA- Saat ini, pemerintah tengaj menyiapkan skema gaji terbaru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Skema yang dimasuk yaitu single salary yang ditargetkan akan diberlakukan pada 2026 mendatang, Selasa (25/11/2025).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa skema single salary system merupakan sistem gaji PNS hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari berbagai kompinen penghasilan.
“Koordinasi BKN bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan kementerian serta lembaga lainnya tengah menyelaraskan berbagai aspek dan regulasi terkait single salary,” katanya.
“Skema ini terus dibahas bersama-sama untuk dimatangkan, kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan,” tambah Prof Zudan.
Ia menegaskan bahwa, untuk penerapan gaji tunggal membutuhkan persiapan yang matang serta keputusan akhir yang harus diambil secara bersama-sama dengan kementerian dan lembaga lainnya.
“Tentu skema ini membutuhkan persiapan-persiapan yang matang dan harus jita putuskan secara bersama-sama,” tegas Prof Zudan.
Sekedar diinformasikan, single salary merupakan sistem penggajian dimana semua komponen gaji dijadikan satu jenis penghasilan.
Menurut Civil Apparatus Policy Brief BKN, bertajuk Kebijaksaan Sistem penggajian pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017, komponen yang akan disatukan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji dibeberapa jenis jabatan PNS.
Grading ini nantinya akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko dari pekerjaan para PNS.
Menurut pemerintah sendiri, sistem penggajian single salary dapat menjamin kesejahteraaan ASN, bahkan hingga memasuki usia pensiun dan dapat menjadi solusi agar ASN tidak terjebak dalam utang yang besar.
Sistem ini tebih dulu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentnag Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Dalam UU RPJPN ini, pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN.
Sementara meritokrasi dan integritas di kalangan ASN sendiri akan tercapai dengan cara penguatan sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) dan sistem pensiun. (*)




