LUWU- Sat Reskrim Polres Luwu mengamankan seorang pria berinisial R (28). R diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap anak berusia 2 tahun 9 bulan hingga meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani saat dikonfirmasi membenarkan bahwa R diamankan karena diduga telah melakukan tindak kekesaran terhadap balita hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kejadiaannya di Perumahan Lamunre, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa, kira pukul 21.00 WITA, korbannya balita umur 2 tahun lebih merupakan anak pertama dari pasangan yang telah berpisah. Saat kejadian, korban bersama kekasih ibunya yang berinisial R,” katanya, Sabtu (22/11/2025).
Kemudian, lanjut Kasat Resrkrim Polres Luwu, ibu korban berangkat kerja, tak berselang lama, R mengabarkan ke ibu korban jika anaknya pingsan, dan dilarikan ke RS Hikma Sejahtera Belopa.
“Saat tiba di RS, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Ibu dari korbanpun curiga sebab anaknya tiba-tiba meninggal dunia dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Luwu,” ungkap Ibnu.
Setelah mendapatkan laporan, kata Iptu Ibnu, anggota kemudian menuju lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian peri dan mengamankan R yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Pemeriksaan awal, R mengaku telah melakukan kekerasan terhadap korban di rumah kontrakannya. Korban dianiaya menggunakan gagang sapu ijuk dan balok kayu. Ibu korban juga memberikan informasi jika anaknya sudah sering mendapatkan penganiayaan dari pelaku,” beber Kasat Reskrim Polres Luwu.
“Motif dari pelaku hingga menganiaya korban saat ini masih dalam proses penyidikan, kasus ini juga terus berlanjut di Unit PP Sat Reskrim Polres Luwu. Serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, khususnya dari ibu korban dan orang terdekatnya,” tambah Ibnu.
Menurut Iptu Ibnu, dalam waktu dekat penyidik Polres Luwu akan melakukan pemeriksaan outopsi terhadap jenazah korban. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian ilmiah serta untuk kelengkapan berkar perkara. (*)












