PALOPO – Sat Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan DM (56) seorang bandar sabu di kediamannya, jalan Batu Putih, Kel. Boting, Kota Palopo, Sabtu (9/5/2020) malam. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sabu sebanyak 30 sashet dengan berat 30,45 gram.
Bukan hanya itu, satuan anti zat psikotropika ini juga menyita uang tunai Rp 31,7 juta yang diduga hasil penjualan sabu. “Kami juga menyita timbangan digital, sashet kosong, handphone dan ATM milik pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin.
Penangkapan DM bermula saat polisi meringkus kaki tangannya di dua tempat berbeda. Awalnya polisi mengamankan FZ (31), warga jl. Sungai Preman II, Kel. Sabbamparu, Kota Palopo di jl. Andi Tenriadjeng, Kel. Surutanga, Kota Palopo. Dari tangannya, satu sashet kristal bening dengan berat 0,62 gram didapatkan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari MS (36), warga jalan Mungkajang. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku yang dimaksud di kediamannya,” katanya.
Saat diinterogasi, MS mengaku mendapat sabu dari DM. “Dari pengakuan itulah kami menangkap bandarnya,” ujarnya.
Saat ini bandar sabu dan kedua temannya telah diamankan di Mapolres Palopo. “Barang bukti sabu dan uang tunai juga diamankan di Mapolres Palopo,” pungkasnya. (liq)