BELOPA — Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Luwu, Wahyu Napeng (WN) menegaskan hingga saat ini, belum ada penetapan APBD 2020 kabupaten Luwu. Menurutnya, masih banyak hal yang belum disepakati antara DPRD dan eksekutif. Banyak pembahasan anggaran yang belum menemui titik temu hingga diputuskan untuk dipending.
Sebelumnya, dua anggota DPRD Luwu yakni Zulkifli dan Ridwan Bakokang yang juga menjadi anggota Banggar menyebut, draf APBD dulu sudah disetujui pada Jumat (30/11/2019) kemarin. Keduanya menganggap, APBD sudah ditetapkan dan akan diparipurnakan pada Desember mendatang. Tinggal menunggu proses asistensi ke Provinsi.
” Saya menganggap APBD belum disetujui dan ditetapkan. Karena masih banyak hal yang harus dibicarakan. Kemarin itu, kita hanya sepakat untuk dipending. Masih berproses,” kata Wahyu Napeng, Sabtu (30/11/2019) malam.
Menurutnya, sesuai mekanisme yang ada, setelah dibahas di banggar DPRD, ranperda APBD lalu dikonsultasikan dengan Biro Keuangan Provinsi.
Jika tidak ada koreksi atau kesalahan, barulah RAPBD dikatakan disetujui. ” Kemudian diparipurnakan. Begitu prosesnya. Sekarang kan belum sampai ke tahap itu,” kata legislator yang sudah dua periode duduk sebagai anggota DPRD Luwu ini.
Wahyu pun mengungkapkan, usulan eksekutif yang dipending itu antara lain kendaraan dinas untuk bupati dan wakil bupati sebesar Rp 1 miliar lebih, pembebasan lahan di belakang rujab bupati Rp 5 miliar, dan revitalisasi sejumlah lapangan senilai kurang lebih Rp 25 miliar.
” Saya kira kemarin kita sudah sepakati ini dipending dulu. Jadi, sama sekali belum ada persetujuan untuk penetapan APBD 2020,” tegas legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini. Dia mengatakan dirinya mengusulkan kepada eksekutif anggaran yang totalnya mencapai puluhan miliar itu dialihkan ke sektor lain yang lebih membutuhkan. Misalnya ke Dinas Pertanian.
Dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 33 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, tiap-tiap daerah paling lambat menetapkan APBD-nya pada 30 November.
Jika lewat dari jadwal yang ditentukan, maka anggota DPRD maupun eksekutif akan mendapat sanksi berupa tak mendapatkan gaji dan tunjangan selama enam bulan. (adn)