BELOPA — Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2020 di DPRD Kabupaten Luwu, antara tim anggaran eksekutif dan badan anggaran (Banggar) DPRD Luwu terpaksa diskors, Rabu (13/11/2019) siang ini. Pasalnya, Banggar menemukan adanya keganjilan pada dokumen tersebut.
Di halaman 2, terdapat kalimat ‘ Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2020 Kabupaten Luwu berpedoman pada RKPD Kabupaten Luwu tahun 2020 yang telah disinkronisasikan dengan RKP tahun 2020 dan RKPD Provinsi Jawa Tengah tahun 2020’.

Banggar menganggap dokumen KUA-PPAS yang diserahkan oleh pihak eksekutif merupakan copy paste atau mencontek dari KUA PPAS daerah lain yakni Jawa Tengah. Dengan temuan tersebut, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali itu terpaksa diskors.
” Teman-teman mengembalikan dokumen ini karena menganggap copy paste dari daerah lain,” kata anggota Banggar, Ridwan Bakokang saat dimintai tanggapannya. Dari tim anggaran eksekutif salah satu pejabat yang hadir adalah Kepala Bapenda Moh Arsal Arsyad dan lainnya.
KUA-PPAS adalah salah satu dokumen penting sebelum RAPBD dibahas. Di dalam dokumen ini dijabarkan seluruh program yang akan dilakukan pemerintah dalam satu tahun anggaran. Belum ada konfirmasi resmi dari tim anggaran Pemkab Luwu terkait dugaan copy paste tersebut. (adn)








