Banyak Pengemudi Yang Melanggar Pasal 307 di Wilayah Hukum Polres Luwu, Kasat Lantas Terkesan ‘Tutup Mata’

Dua angkutan umum dengan muatan berlebihan saat melalui jalan tikus sebagai jalur alternatif untuk menghindari pemeriksaan daya muatan di Pos lantas 700 Polres Luwu.

Luwu- Pengemudi kendaraan roda empat yang melintas di wilayah hukum Polres Luwu banyak yang melanggar ketentuan pasal 307 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Hal tersebut terlihat saat para pengemudi ini mengendarai mobill dengan muatan yang berlebih hingga bukan peruntukkannya, Minggu (23/06/2024).

Untuk menghindari pemeriksaan petugas Satuan Lalulintas yang berjaga di Pos lantas 700 Polres Luwu, para pengemudi itu mengambil jalan alternatif.

Bacaan Lainnya

Para pengemudi ini melalui jalan tikus sebagai track alternatif setelah tiba di pertigaan tugu Kecamatan Kamre Kabupaten Luwu. Dari situ mereka mengambil jalur kanan masuk ke Kecamatan Bajo.

Setelah tiba di tugu simpang empat kecamatan Bajo, pengemudi kemudian mengambil jalur kiri, menuju kecamatan Belopa.

Tiba di pertigaan Desa Kurusumanga, mereka kemudian mengambil jalur kanan dan melalui Kantor Polsek Belopa. Jalan tikus ini menghungungkan Kecamatan Belopa dan Kecamatan Suli. Nantinya pengemudi ini akan melalui desa Malela untuk kemudian melanjutkan track di jalan trans Sulawesi tanpa melalui pemeriksaan muatan di Pos lantas 700 Polres Luwu.

Terkait hal itu, Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Jumanto Agung tak ingin memberikan komentar apapun. Ia malah meminta media untuk menghapus pemberitaan sebelumnya.

Adapun pasal 307 yaitu tentang LLAJ yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 167 ayat 1 dipidana dengan kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,-.

AKP Jumanti Agung sendiri beberapa waktu lalu meminta pengendara kendaraan bermotor agar bijak dalam berkendara serta memberikan imbauan terkait hal  itu. Adapun imbauan yang dimaksud yaitu;

  1. Stop Pelanggaran Muatan Berlebihan (over Load);
  2. Stop Pelanggaran Muatan Bukan Peruntukkannya (Omprengan). (fit)




Pos terkait