Luwu- Pedagan atau pengelola usaha di Kabupaten Luwu keluhkan sewa reklame. Keluhan itu disampaikan oleh seorang pengelola makanan khas Makassar (Coto Makassar) setelah ia menerima surat pemberitahuan Pajak Terhutang dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu pada 11 September 2025.
“Saya diharuskan membayar sewa reklame nama atau merek dagangan sebesar Rp. 516.000,-, namun saya merasa tidak menyewa reklame dari pemerintah daerah,” kata Pengelola makanan khas Makassar yang membuka usaha warung makan di wilayah Belopa, Jumat (12/09/2025).
Pengelola warung makan khas Makassar itu juga mengatakan, bahwa semua bahan baik tiang penyanggah maupun papan nama untuk usahanya ia sediakan sendiri tanpa menyewa tiang maupun papan nama usaha (Reklame) dari pemerintah daerah atau pihak ketiga penyedia reklame yang bekerjasama dengan pemerintah.
Kepala UPTB Wilayah II Bapenda Luwu, Raodah yang dikonfirmasi membenarkan adanya tagihan untuk sewa reklame ke sejumlah pedagang atau pengelola warung di Belopa.
“Jika wajib pajak memasang papan merek usaha memang dikenakan pajak dan semua itu tidak disediakan oleh pemerintah atau pengelola usaha yang menyediakan sendiri,” katanya.
Dalam surat pemberitahuan terhutang yang diterima oleh redaksi Ritmee.co.id, pajak terhutang reklame yang ditagihkan ke pedagang/pengelola yang dimaksud berdasarkan Peraturan Bupati Luwu Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perhitungan Nilai Sewa Reklame Kabupaten Luwu.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala UPTB Wilayah II Bapenda, Raodah itu juga merincikan penetapan perhitungan nilai sewa reklame dan cara perhitungan nilai sewa reklame.
Dalam surat itu juga tertulis bahwa nilai sewa reklame tersebut merupakan pajak reklame papan usaha tahun 2025 yang terhitung sejak 11 September 2025 sampai dengan 10 September 2026. (*)












