Bapenda Palopo Bantah 308 Reklame Menunggak Pajak

Andi Agus Mandasini

PALOPO — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palopo, Andi Agus Mandasini, angkat bicara terkait isu yang menyebut adanya 308 unit reklame di kota Palopo yang menunggak pajak pada tahun 2023 lalu. Dia menjelaskan, pada tahun 2023 khusus pajak reklame, Bapenda ditarget Rp 2,07 Miliar.

” Alhamdulillah, yang terealisasi hampir 100 persen. Nilainya, Rp 1,94 miliar. Jadi, kalau disebut banyak yang menunggak pajak itu sama sekali tidak benar. Ini data yang kami punya,” katanya kepada media, Rabu (26/06/2024). Alasannya tidak mencapai 100 persen kata Agus karena ada satu produk yang kontraknya menyeberang tahun.

” Kalau kontraknya masuk di November atau Desember 2023, alhamdulillah target kita pasti tercapai. Saya juga bingung data dari mana ada 308 unit reklame yang tidak tertagih atau menunggak,” katanya. Dia menjelaskan ada beberapa yang termasuk item pajak reklame.

Yakni, pajak reklame Bilboard, Pajak Reklame Kain dan Pajak Reklame melekat atau stiker. Pendapatan terbesar berasal dari Pajak Reklame Bilboard. Sementara di Kota Palopo, jumlah reklame Bilboard hanya ada sekitar 20-an unit. Ukurannya 5×10 meter dan 4×8 meter dan 4×6 meter.

” Ini objek pajak reklame terbesar yang menghasilkan PAD bagi Pemkot Palopo. Alhamdulillah, semua terbayar pajaknya dan rata-rata yang besar itu kontrak pertahun,” katanya. Agus mengungkapkan jika ada LHP BPK yang menyebut bahwa ada potensi pajak reklame yang tidak terbayar, menurutnya itu kurang tepat.

” Saran BPK ke Bapenda adalah potensi pajak reklame yang belum dikelola secara maksimal. Dan itu untuk tahun 2024, bukan 2023. Memang ada beberapa yang belum ditagih karena kami sementara melakukan proses pendataan dan pendaftaran kemudian dihitungkan berapa pajak yang harus dibayarkan ke Pemkot,” katanya.

Agus mengajak kepada masyarakat Kota Palopo untuk taat bayar pajak. Sebab, pajak itu berasal dari rakyat untuk rakyat. Misalnya, untuk perbaikan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat. (*)