Barter Sabu dengan Motor Curian, ASN Barru Diamankan Polres Palopo

PALOPO – Tim Resmob Polres Palopo berhasil meringkus Wahyu Pahlang (44) penadah motor curian di Desa Bojo Baru, Kec. Mallusetasi, Kab. Barru, Minggu (16/2/2020) dini hari. Pelaku ialah seorang ASN di Barru.

Kasus tersebut terjadi pada 12 Oktober 2018 lalu di rumah kos korban Jln. Kuala Lumpur, Kota Palopo dan baru terbongkar saat pelaku pencurian motor itu sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Enrekang. “Pelaku pencurian ialah Muh. Gilang (25). Saat ini dia menjalani hukuman di Rutan Enrekang karena kasus pencurian,” jelas Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf.

Bacaan Lainnya

Untuk mencari penadah motor curian dan barang buktinya, Tim Resmob Polres Palopo kemudian menginterogasi Muh. Gilang. Dari keterangan pelaku terungkap bahwa Gilang menukar motor yang dia curi dengan sabu seberat 3 gram.

Transaksi barter barang haram itu dilakukan di Parepare pada Bulan Oktober 2018 lalu. “Dari situ kami mendapat informasi identitas penadahnya. Setelah mendapat informasi kami lalu bergerak ke Barru untuk menangkap Wahyu,” tuturnya.

Saat diamankan, Wahyu akhirnya mengakui semua perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan unit sepeda motor Kawasaki ninja KR 150L Warna putih dengan nomor rangka MH4KR150LEKP2891 dan nomor mesin KR150LEPD5346.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Palopo,” pungkasnya. (liq)

Pos terkait