MASAMBA — IG (15) bocah asal Desa Buangin, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, ini hanya bisa pasrah. Itu setelah polisi menangkapnya di poros trans Sulawesi di Desa Kalotok, Rabu (06/05/2020) pukul 13.00 WITA.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa dua sachet sabu-sabu seberat 0,42 gram. Dari pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Desa Marabuana, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.
Petugas yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu F Rande, kemudian langsung menuju ke rumah yang ditunjukkan pelaku. Polisi mengamankan seorang bandar berinisial IC (35) dengan barang bukti 9 sachet sabu siap edar.
Bukan hanya itu, polisi juga mengamankan FA (25) warga Desa Buangin lainnya. FA diketahui adalah orang yang menyuruh dan memberi uang ke IG untuk membeli sabu.
Iptu F Rande mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. ” Kita sementara melakukan pengembangan guna membongkar jaringan ini,” katanya. (fit)