PALOPO – PP (20) Residivis kasus penggelapan handphone kembali harus berurusan dengan hukum. Bukan atas kasus serupa, melainkan karena membawa anak di bawah umur.
Warga Kel. Sabbamparu, Kec. Wara Utara itu membawa SL (15) warga Kel. Ponjalae, Kec. Wara Timur, Kota Palopo tanpa sepengetahuan orang tua korban. Bahkan, orang tua SL tak bisa menghubungi anaknya.
Merasa cemas, mereka lalu melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Wara. Mendapat laporan tersebut, Resmob Polsek Wara segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan SL.
Hasilnya, Satuan Bhayangkara mendapat informasi keberadaan SL di rumah salah satu kerabat PP. “Kami langsung menuju lokasi rumah paman pelaku. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Wara,” jelas Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A. Akbar, Senin (17/2/2020).
Menurut pengakuan pelaku, selama pelarian korban dibawa ke Makassar selama dua hari. Bahkan, dia mengakui dirinya dan korban sudah berhubungan badan layaknya suami istri.
“Kasus ini masih kami proses. Saksi juga sedang kami minta keterangannya. Sementara barang bukti telah kami amankan,” pungkasnya. (liq)