PALOPO – Sat Narkoba Polres Palopo mengamankan dua orang di Jalan Elang, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Senin (4/1/2020) malam.
Mereka masing-masing berinisial AH (20) warga Jalan Elang, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo dan SA (31) warga Desa Soroako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur.
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy mengatakan keduanya diamankan berkat laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas mereka.
“AH pengangguran dan SA karyawan swasta di Luwu Timur. Keduanya telah kami amankan di Mapolres Palopo,” ungkap AKP Edy.
Selain pelaku, satuan anti zat psikotropika itu juga mengamankan tiga sachet sabu, sendok sabu, handphone, sumbu dan korek api.
“Sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (liq)