BONE — Polres Bone kembali meringkus satu pelaku diduga pengedar sabu. Ia adalah seorang wanita asal Jalan Opu Tosapaile Kota Palopo Sulawesi Selatan inisial IPU.
IPU (27) dibekuk oleh anggota Polsek Lappariaja (Lapri) Polres Bone di Dusun Salo Sawae, Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Senin (10/02/2020) sekira pukul 12.30 Wita.
Saat diamankan, wanita berusia 27 tahun tersebut ditemukan langsung oleh aparat Kepolisian sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.
“Saat diamankan, tersangka miliki barang bukti berupa satu sachet sabu yang dikemas dalam pelastik bening ukuran kecil,” ujar Kapolsek Lapri AKP Ahmad Jafar dikutip dari tribratanews.bone.sulsel.polri.go.id.
Di hadapan Polisi, IPU mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisia A yang saat ini sedang dalam pengejaran jajaran Satuan Narkoba Polres Bone.
“Saat ini, IPU dan barang bukti satu paket di duga sabu kami serahkan di Satres Narkoba Polres Bone untuk dilakukan pengembangan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” tandas Kapolsek.
Tak hanya mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu, dalam penangkapan itu juga turut diamankan satu unit handphone merk Iphone warna Rose Gold yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi. (*/asm)