Bawaslu Luwu Buka Rekrumen PTPS Untuk 1.141 TPS

Ketua Bawaslu Luwu, Irpan

LUWU- Jelang perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu akan merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

“Tahapan perekrutan akan dimulai awal tahun depan, yakni 2 Januari 2024, dan yang kita butuhkan itu sekitar 1.141 PTPS sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Luwu, kata Ketua Bawaslu Luwu, Irpan, Selasa (26/12/2023).

Bacaan Lainnya

Irpan, juga menyampaikan, bahwa perekrutan tersebut merupakan amanat UU yang diperintahkan untuk meyempurnakan jajaran Pengawas Pemilu sampai ke tingkatan di TPS.

“Untuk itu kami mengajak masyarakat yang memenuhi syarat agar ikut berpartisipasi dalam pengawalan pesta demokrasi dengan menjadi bagian dari Pengawas Pemilu di Tingkat TPS” ucapnya.

Irpan menjelaskan, PTPS ini mempunyai peranan sangat penting dalam proses Pemilu dikarenakan PTPS mempunyai tugas mengawasi aktivitas di TPS.

“Di hari pemungutan suara Pemilu 2024, satu TPS akan diawasi oleh satu PTPS dimana PTPS akan bertugas penuh waktu sejak TPS dibuka hingga perhitungan suara selesai selesai, untuk itu, kita membutuhkan anggota PTPS yang profesional dan berintegritas” terangnya.

“PTPS ini sendiri bertugas selama 1 bulan terhitung sejak tanggal pelantikannya” sambung Irpan.

Penyelenggaraan perekrutan PTPS ini kata Irpan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) di masing-masing kecamatan.

Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS:
  10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Pos terkait