Luwu Utara – Dalam rangka mewujudkan Pemilu 2024 yang ramah disabilitas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara mendorong data penyandang disabilitas yang terintegrasi.
Hal tersebut disampaikan komisioner Bawaslu Luwu Utara, Ibrahim Umar saat berdiskusi dengan penyandang disabilitas dalam kegiatan koordinasi penguatan pemahaman pengawasan kepada penyandang disabilitas, di Aula kantor Camat Sukamaju, Minggu 3 Juli 2022.
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara, Dinas Sosial (Dinsos) dan Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Luwu Utara perlu melakukan integrasi data,” kata Ibrahim dalam keterangannya, Minggu (03/07/22).
Ibrahim menegaskan bahwa data yang terintegrasi itu penting untuk merumuskan secara bersama-sama hak-hak bagi penyandang disabilitas.
“Data tersebut akan menjadi bahan Penyelenggara Pemilu dalam mempersiapkan perlengkapan pencoblosan saat pemungutan suara di TPS,” jelas koordinator divisi PHL Bawaslu Luwu Utara ini.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin mengatakan penyandang disabilitas di Luwu Utara posisinya sangat kuat dengan adanya Peraturan daerah (Perda) tentang penyandang disabilitas.
“Anda bisa membuat kegiatan apa saja itu dilindungi oleh Perda selama tidak bertentangan dengan konsep negara. Kedudukan penyandang disabilitas di Luwu Utara sangat luar biasa,” kata Muhajirin.
Muhajirin juga mengajak untuk menghindari praktik politik uang, menyebarkan isu Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) dan ujaran kebencian (hate speech).
“Saya harap juga penyandang disabilitas mengecek namanya setiap saat, baik itu pada pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ucap Muhajirin.
Lebih lanjut Muhajirin menjelaskan saat pemungutan suara pada pemilu 2024 nantinya para penyandang disabilitas anda dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. “Saya juga mengajak untuk mengkritisi Penyelenggara Pemilu ketika membuat TPS tidak ramah penyandang disabilitas,” tandas Muhajirin.
Kegiatan ini juga dihadiri Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Luwu Utara dan Kabid Dinas Sosial (Dinsos) serta Camat Sukamaju. (*)