BELOPA— Alat berat excavator miik Dinas Perikanan yang beberapa waktu lalu kedapatan tengah mengeruk pasir dan batu di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu kini berada di workshop milik Dinas PUPR.
Kepala Bidang Alat Berat PUPR Luwu, Rahmat membenarkan keberadaan alat berat yang dimaksud. “Ia sudah hampir dua pekan, excavator Dinas Perikanan dititpkan di workshop kami,” katanya, Senin (01/08/2022).
“Sejak hari pertama diantar dan dititipkan, axcavator itu dalam kondisi bagus, kondisi mesin normal tidak ada kerusakan,” tambahnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan yang dikonfirmasi pihaknya sudah memanggil Kepala Dinas Perikanan, Baharuddin untuk diperiksa terkait keterlibatannya dengan kasus dugaan tambang galian C ilegal.
“Sementara kita periksa di unit tindak pidana tertentu,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, alat berat excavator milik Dinas Perikanan itu kedapatan tengah melakukan aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di bantaran sungai Bajo, saat dikonfirmasi, Baharuddin berdalih jika alat berat tersebut dalam kondisi rusak, selang beberapa waktu kemudian, excavator itu kembalikan ke Pemda.
Namun, alasan pengembalian alat berat yang tertuang dalam surat yang Baharuddin terbitkan dan ia tandatangani selaku Kepala Dinas Perikanan kontradiktif dengan fakta di lapangan. Sebelum diserahkan ke Pemda, excavator ini bekerja pada proyek drainase sawah di desa Tallangbulawang, kemudian menambang secara ilegal di sungai selama tiga hari. Baharuddin juga tidak dapat merincikan jenis kerusakan yang dimaksud. (fit)