Begini Pandangan Fraksi di DPRD Palopo Terkait Rencana Pembangunan Menara

Anggota Banggar, Efendi Sarapang menyampaikan laporan hasil pembahasan banggar terhadap KUA-PPAS.

PALOPO — DPRD kota Palopo menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran (banggar) terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo Tahun Anggaran 2020, Selasa (26/11/2019) malam.

Rapat dipimpin ketua DPRD Palopo, Nurhaenih didampingi wakilnya, Abdul Salam, Irvan. Hadir juga walikota Palopo, HM Judas Amir beserta kepada OPD.

Bacaan Lainnya

Lima fraksi yang ada di DPRD Palopo memberikan pandangan terhadap KUA-PPAS termasuk di dalamnya rencana pembangunan proyek menara yang di proyeksikan menelan anggaran Rp103 miliar.

Pandangan fraksi dibacakan oleh anggota banggar, Efendi Sarapang. Khusus untuk pembangunn menara, para fraksi memberikan pandangan yang berbeda-beda.

Dimulai dari fraksi Golkar. Poin pertama pandangan Fraksi Partai Golkar ialah meminta kepada pihak eksekutif untuk membuat fakta integritas tentang pertanggungjawaban penuh dalam pengelolaan keuangan apabila terdapat permasalahan hukum dalam pembangunan pusat kuliner dan icon kota palopo selama tidak bertentangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Fraksi Partai Golkar meminta kepada pihak eksekutif untuk mengkaji secara efisien dan efektif terkait penganggaran menara payung pusat kuliner dan icon Kota Palopo agar kedepan penganggaran dan pembayarannya tidak membebani postur Keuangan APBD Kota Palopo selama 4 tahun kedepan dan sedapat mungkin tidak membebani pemimpin berikutnya termasuk anak cucu kita.

Kemudian Fraksi Gerindra. Fraksi gerindra berpandangan bahwa, pada dasarnya fraksi Gerindra sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Palopo dalam memajukan Kota yang kita sama-sama kita cintai dalam beberapa tahun terakhir mulai dari pembangunan kantor Walikota, beberapa taman RTH dan fasilitas-fasilitas umun yang lainnya yang nyata kita lihat sekarang ini.

“Ini menunjukan bahwa Kota ini terus bergerak ke arah yang lebih baik namun kami juga realistis melihat bahwa ada kegiatan pembangunan yang berujung pada persolan hukum yang sesungguhnya. Sebutlah Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Barat dan yang terakhir Proyek Perpipaan di Kecamatan Telluwanua karena itu bagi Fraksi Gerindra untuk mengingatkan dan mendorong pemerintah Kota Palopo untuk menyiapkan seluruh instrumen pendukung bagi kegiatan proyek prestisius ini yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Efendi Sarapang membacakan pandangan fraksi Gerindra.

Selanjutnya fraksi PDI Perjuangan. Fraksi PDI Perjuangan menyarankan agar kiranya menunda pembangunan menara payung karena belum dilengkapi dengan DED, dan Dokumen kelengkapan lainnya, serta Program Pasar Terapung juga ditunda Perencanaan Pembangunannya dan lebih focus pada pengurusan AMDAL, Fisibilitasi Study, DED, dan Dokumen kelengkapan lainnya.

Lalu Fraksi Nasdem. Nasdem menyarankan pemerintah terkait rencana pembangunan Menara Payung untuk fokus pada Pembuatan DED AMDAL, FS (Fisibilitasi Study), serta dokumen pendukung lainnya, sehingga dapat mengetahui perkiraan besaran anggaran yang dibutuhkan dan konsultasikan ke Kementrian Keuangan, Kementrian Dalam Negeri serta Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulsel sehingga dengan penuh kehati-hatian seperti ini tidak berdampak hukum di kemudian hari.

Terakhir fraksi partai Demokrat. Pada program infrastruktur public strategis daerah di item pembangunan rehab/renov, gedung sarana atau prasarana bangunan layanan publik, yang membuat pinjaman daerah untuk pembangunan pelayanan publik (Menara Payung) Frakasi Demokrat meminta ditunda oleh karena dokumen DED belum lengkap sehingga belum ada dasar untuk meletakkan Anggaran pada Kebijakan Umum Anggara dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2020.

Fraksi Demokrat juga meminta agar postur Anggaran Perencanaan Pembangunan Pasar Terapung di pikirkan dengan matang dan selesaikan status lahan sebelum di Anggarkan mengingat Lokasi perencanaan Pembangunan masih milik Syahbandar dan di klaim masyarakat sekitar. (asm)

Pos terkait