PALOPO — Aksi bejat dilakukan oleh RR (36), Bapak tiri dari Melati (nama samaran,red) yang masih berusia 17 tahun.
RR tega menodai kesucian anak tirinya itu sebanyak lima kali. Aksi asusila itu dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi di salah satu rumah yang ada di Palopo.
Perbuatan RR terungkap saat korban melapor ke polres Palopo. Kini pelaku telah diamankan.
“Pelakunya kita sudah amankan. Saat ini dalam pemeriksaan dan juga telah mengakui perbuatannya,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono, kepada wartawan Minggu (29/8/2021).
Aksi pelaku dimulai pada tahun 2020 lalu. Korban tak bisa berbuat banyak karena diancam akan dipukul.
Terakhir perbuatan RR dilakukan pada bulan April 2021 atau yang kelima kalinya melampiaskan nafsu birahinya.
RR kemudian berhasi ditangkap Minggu 29 Agutus 2021. Dia diringkus tanpa perlawanan di salah satu rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Surutanga, Palopo. (*)