Bejat! Seorang Pria Di Kabupaten Luwu Tega Setubuhi Anak Tirinya Hingga Berulangkali

Luwu – Warga Desa Tanarigella, Kecamatan Bua berinisial MS (43) diamakan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu setelah melakukan tega mencabuli hingga menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh, mengatakan pelaku diamankan Senin 10 Juni kemarin. Kasus ini tebongkar setelah korban yang sudah tidak tahan diperlakukan seperti itu oleh ayah tirinya kemudian melaporkannya ke ibu kandung korban, kemudian Ibu kandung korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil interogasi. MS mengaku telah melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya sebanyak 4 kali, mulai Desember 2023 hingga Juni 2024 berinisial SW 14 tahun yang masih duduk dibangku SMP,” ungkapnya, Selasa (11/06/2024).

Atas perbuatan pelaku, lanjut Muh. Saleh, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Kemudian denda paling banyak Rp 500.000.000, dan pidananya ditambah sepertiga tahun dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak.” Tutup Kasat Reskrim AKP Muh. Saleh. (*)

Pos terkait